Oknum Polisi Tanjung Perak Diduga Aniaya 8 Anak, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Segera Tetapkan Tersangka

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, pilarfakta.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo, terus menjadi sorotan publik. Selain berstatus terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan, terungkap pula bahwa oknum polisi tersebut pernah dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, Aipda Slamet Hutoyo diketahui pernah berdinas di Provost Polri dan sempat tersandung persoalan etik serta disiplin. Akibatnya, ia dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat sejak 1 Juli 2020 hingga 1 Juli 2026.

Saat ini, Slamet Hutoyo diketahui berdinas sebagai Banit Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan dikabarkan akan kembali memperoleh kenaikan pangkat pada gelombang setelah Juli 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini kembali mencuat setelah Aipda Slamet Hutoyo muncul ke publik melalui sebuah video klarifikasi yang diunggah akun Facebook “Viral for Justice” pada Sabtu, 16 Mei 2026. Dalam video tersebut, ia mengakui telah melempar batu bata ringan dan memukul anak-anak yang sedang bermain bola di sekitar rumahnya.

“Sabtu tanggal 2 jam 10 malam, saya sebenarnya habis operasi jantung. Tubuh sakit. Nah mungkin pada saat itu kondisi badan kurang bagus. Saya ambil pecahan batu bata ringan, saya lempar ke anak itu. Setelah itu saya hampiri yang dua anak, saya plek (pukul),” ujar Slamet Hutoyo dalam video klarifikasinya.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Meski mengakui perbuatannya, Slamet Hutoyo berdalih dirinya tidak memiliki niat menyakiti para korban. Ia mengaku emosinya terpancing karena anak-anak bermain bola larut malam saat dirinya membutuhkan waktu istirahat pasca operasi jantung.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Siapkan 22 Titik Kanalisasi Untuk Pelayanan Pengamanan May Day 2026

“Kalau dari tindakan saya ada yang sakit, saya siap tanggung jawab,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah kejadian, dirinya mengikuti keluarga korban ke Polrestabes Surabaya karena mengetahui akan dilaporkan. Di ruang SPKT Polrestabes Surabaya, sempat dilakukan upaya mediasi.

Namun, kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, menegaskan bahwa kliennya tidak menghendaki penyelesaian damai dan meminta proses hukum tetap berjalan.

“Kami ingin terlapor diproses secara hukum dan tidak ada pintu damai. Terkait persoalan maaf, klien kami sudah memaafkan sejak awal. Namun pintu maaf tersebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum,” tegas Dodik Firmansyah, Minggu (17/5/2026).

Dodik meminta penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan gelar perkara dan menetapkan Aipda Slamet Hutoyo sebagai tersangka.

“Penanganan perkara harus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami meminta Kapolrestabes Surabaya segera menginstruksikan penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Awalnya, kasus ini dilaporkan oleh Moch Umar (41), orang tua salah satu korban berinisial SBR (14), ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Mei 2026.

Dalam laporan awal, terdapat empat korban anak, yakni SBR (14), BS (15), NG (15), dan satu korban lainnya. Mereka diduga dilempari batu lalu dipukul saat bermain sepak bola di lokasi kejadian.

Belakangan, jumlah korban bertambah menjadi delapan anak. Empat korban tambahan masing-masing berinisial SW (14), HB (14), RA (14), dan MR (15). Seluruh korban disebut merupakan warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

“Total korban ada delapan anak. Para korban rata-rata warga Pacar Kembang,” pungkas Dodik Firmansyah.

Kabiro pasuruan abdul rohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*
Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil
KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  
DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .
Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*
Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun
*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*
Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:04 WIB

KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:40 WIB

DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun

Berita Terbaru