Oknum Polisi Tanjung Perak Diduga Aniaya 8 Anak, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Segera Tetapkan Tersangka

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, pilarfakta.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo, terus menjadi sorotan publik. Selain berstatus terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan, terungkap pula bahwa oknum polisi tersebut pernah dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, Aipda Slamet Hutoyo diketahui pernah berdinas di Provost Polri dan sempat tersandung persoalan etik serta disiplin. Akibatnya, ia dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat sejak 1 Juli 2020 hingga 1 Juli 2026.

Saat ini, Slamet Hutoyo diketahui berdinas sebagai Banit Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan dikabarkan akan kembali memperoleh kenaikan pangkat pada gelombang setelah Juli 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini kembali mencuat setelah Aipda Slamet Hutoyo muncul ke publik melalui sebuah video klarifikasi yang diunggah akun Facebook “Viral for Justice” pada Sabtu, 16 Mei 2026. Dalam video tersebut, ia mengakui telah melempar batu bata ringan dan memukul anak-anak yang sedang bermain bola di sekitar rumahnya.

“Sabtu tanggal 2 jam 10 malam, saya sebenarnya habis operasi jantung. Tubuh sakit. Nah mungkin pada saat itu kondisi badan kurang bagus. Saya ambil pecahan batu bata ringan, saya lempar ke anak itu. Setelah itu saya hampiri yang dua anak, saya plek (pukul),” ujar Slamet Hutoyo dalam video klarifikasinya.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Meski mengakui perbuatannya, Slamet Hutoyo berdalih dirinya tidak memiliki niat menyakiti para korban. Ia mengaku emosinya terpancing karena anak-anak bermain bola larut malam saat dirinya membutuhkan waktu istirahat pasca operasi jantung.

Baca Juga:  Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto Pimpin Apel Siang di Polres Lebak: Wujudkan Disiplin dan Profesionalisme Anggota Polri

“Kalau dari tindakan saya ada yang sakit, saya siap tanggung jawab,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah kejadian, dirinya mengikuti keluarga korban ke Polrestabes Surabaya karena mengetahui akan dilaporkan. Di ruang SPKT Polrestabes Surabaya, sempat dilakukan upaya mediasi.

Namun, kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, menegaskan bahwa kliennya tidak menghendaki penyelesaian damai dan meminta proses hukum tetap berjalan.

“Kami ingin terlapor diproses secara hukum dan tidak ada pintu damai. Terkait persoalan maaf, klien kami sudah memaafkan sejak awal. Namun pintu maaf tersebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum,” tegas Dodik Firmansyah, Minggu (17/5/2026).

Dodik meminta penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan gelar perkara dan menetapkan Aipda Slamet Hutoyo sebagai tersangka.

“Penanganan perkara harus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami meminta Kapolrestabes Surabaya segera menginstruksikan penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Awalnya, kasus ini dilaporkan oleh Moch Umar (41), orang tua salah satu korban berinisial SBR (14), ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Mei 2026.

Dalam laporan awal, terdapat empat korban anak, yakni SBR (14), BS (15), NG (15), dan satu korban lainnya. Mereka diduga dilempari batu lalu dipukul saat bermain sepak bola di lokasi kejadian.

Belakangan, jumlah korban bertambah menjadi delapan anak. Empat korban tambahan masing-masing berinisial SW (14), HB (14), RA (14), dan MR (15). Seluruh korban disebut merupakan warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

“Total korban ada delapan anak. Para korban rata-rata warga Pacar Kembang,” pungkas Dodik Firmansyah.

Kabiro pasuruan abdul rohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cabuli dan Setubuhi Penyandang Disabilitas Secara Berulang, Pria 66 Tahun Ditangkap Satreskrim Polres Sampang
SKANDAL PUNGLI PENJARINGAN PERANGKAT DESA JERUK MAKIN MEMANAS
Ketua Bhayangkari Jatim Tinjau UMKM dan Serahkan Tali Asih di Polres Pasuruan
Pemkab Humbang Hasundutan Edukasi Keuangan dan Budaya Menabung Sejak Dini bagi Siswa SMP
Bupati Humbahas Tutup Turnamen Billiar, Juara I Hendra Tambunan dari Toba
Menanamkan Kesadaran Generasi Muda, Satbinmas Polres pasuruan Lakukan Pembinaan Humanis di SMPN 1 Gempol
Polres Kuansing Cek Dugaan PETI di Bukit Betabuh, Satu Box Penyaring Emas Dimusnahkan
Dr H. Suhardiman Amby, M.M. resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pemuda Panca Marga Provinsi Riau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 12:04 WIB

Diduga Cabuli dan Setubuhi Penyandang Disabilitas Secara Berulang, Pria 66 Tahun Ditangkap Satreskrim Polres Sampang

Senin, 18 Mei 2026 - 09:53 WIB

SKANDAL PUNGLI PENJARINGAN PERANGKAT DESA JERUK MAKIN MEMANAS

Senin, 18 Mei 2026 - 08:47 WIB

Ketua Bhayangkari Jatim Tinjau UMKM dan Serahkan Tali Asih di Polres Pasuruan

Senin, 18 Mei 2026 - 08:01 WIB

Pemkab Humbang Hasundutan Edukasi Keuangan dan Budaya Menabung Sejak Dini bagi Siswa SMP

Senin, 18 Mei 2026 - 06:59 WIB

Bupati Humbahas Tutup Turnamen Billiar, Juara I Hendra Tambunan dari Toba

Berita Terbaru