Polda Riau Tegaskan Kapolda Tidak Pernah Menerima Dana Renovasi Rumah Dinas

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,pilarfakta.id – Polda Riau menegaskan bahwa informasi yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan terkait adanya dana sebesar Rp300 juta yang disebut akan digunakan untuk renovasi rumah dinas Kapolda Riau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Kapolda Riau tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak perantara mana pun. Polda Riau juga memastikan tidak pernah ada penerimaan, penguasaan, ataupun pemanfaatan dana tersebut oleh Kapolda Riau maupun institusi Polda Riau.

Selain itu, Polda Riau menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan bantuan, proposal, ataupun pengajuan dari Polda Riau maupun Kapolda Riau kepada Pemerintah Provinsi Riau atau kepada pejabat pemerintah daerah mana pun terkait renovasi maupun perbaikan rumah dinas Kapolda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai institusi negara, Polri memiliki mekanisme, sistem perencanaan, dan penganggaran tersendiri dalam pengelolaan aset negara, termasuk untuk pemeliharaan, perawatan, maupun perbaikan rumah dinas. Seluruh kebutuhan tersebut dilaksanakan melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku sesuai mekanisme internal Polri serta aturan pengelolaan keuangan negara.

Dengan mekanisme tersebut, tidak terdapat kebutuhan maupun alasan bagi Kapolda Riau untuk meminta bantuan pembiayaan renovasi rumah dinas kepada pihak luar, termasuk kepada pemerintah daerah.

Terkait dana yang disebut dalam persidangan, perlu diluruskan bahwa uang tersebut bukanlah dana yang pernah diterima kemudian dikembalikan oleh Kapolda Riau. Faktanya, dana tersebut sejak awal tidak pernah diterima oleh Kapolda Riau maupun oleh Polda Riau.

Karena itu, penggunaan istilah “dikembalikan” berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru seolah-olah telah terjadi serah terima atau penguasaan dana oleh pihak yang disebut sebagai penerima akhir. Padahal faktanya, dana tersebut tidak pernah diterima dan ditolak untuk diterima, sehingga selanjutnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Polda Riau juga mencermati bahwa dalam persidangan terdapat perbedaan keterangan yang cukup mendasar terkait kronologi, lokasi, maupun pihak-pihak yang disebut terlibat dalam dugaan penyerahan uang tersebut. Keterangan yang disampaikan para pihak menunjukkan adanya perbedaan versi atas peristiwa yang sama, sehingga fakta-fakta tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang sedang diuji di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:  Guna Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Bupati Panggil Plt. Kadis Kesehatan bersama Kapus Se-Kabupaten Humbang Hasundutan

Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan bahwa informasi yang berkembang belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang final. Oleh karena itu, sangat tidak tepat apabila keterangan dari salah satu pihak dalam persidangan langsung dianggap sebagai kebenaran yang pasti, apalagi dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan bahwa Kapolda Riau menerima dana dimaksud.

Hingga saat ini tidak terdapat fakta yang menunjukkan Kapolda Riau pernah menerima, menguasai, ataupun menikmati uang tersebut, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Sebaliknya, fakta yang ada menunjukkan bahwa dana tersebut tidak pernah diterima oleh Kapolda Riau maupun institusi Polda Riau.

Polda Riau meyakini bahwa ruang persidangan adalah forum yang tepat untuk menguji dan membuktikan kebenaran setiap keterangan yang disampaikan para pihak. Oleh sebab itu, publik diharapkan dapat menunggu keseluruhan fakta terungkap secara utuh melalui proses peradilan sebelum menarik kesimpulan terhadap suatu peristiwa hukum yang masih berjalan.

Polda Riau menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta-fakta persidangan kepada majelis hakim. Namun demi menjaga akurasi informasi di ruang publik, Polda Riau perlu menegaskan bahwa institusi maupun Kapolda Riau tidak pernah meminta, menerima, menguasai, ataupun menikmati dana sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan.

Polda Riau mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menjaga ruang publik dari kesimpulan yang prematur dan berpotensi menyesatkan sebelum seluruh fakta hukum diuji secara menyeluruh dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

(HumasPoldaRiau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil
KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  
DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .
Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*
Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun
*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*
Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026
AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:04 WIB

KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:40 WIB

DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun

Berita Terbaru