Polda Riau Tegaskan Kapolda Tidak Pernah Menerima Dana Renovasi Rumah Dinas

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,pilarfakta.id – Polda Riau menegaskan bahwa informasi yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan terkait adanya dana sebesar Rp300 juta yang disebut akan digunakan untuk renovasi rumah dinas Kapolda Riau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Kapolda Riau tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak perantara mana pun. Polda Riau juga memastikan tidak pernah ada penerimaan, penguasaan, ataupun pemanfaatan dana tersebut oleh Kapolda Riau maupun institusi Polda Riau.

Selain itu, Polda Riau menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan bantuan, proposal, ataupun pengajuan dari Polda Riau maupun Kapolda Riau kepada Pemerintah Provinsi Riau atau kepada pejabat pemerintah daerah mana pun terkait renovasi maupun perbaikan rumah dinas Kapolda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai institusi negara, Polri memiliki mekanisme, sistem perencanaan, dan penganggaran tersendiri dalam pengelolaan aset negara, termasuk untuk pemeliharaan, perawatan, maupun perbaikan rumah dinas. Seluruh kebutuhan tersebut dilaksanakan melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku sesuai mekanisme internal Polri serta aturan pengelolaan keuangan negara.

Dengan mekanisme tersebut, tidak terdapat kebutuhan maupun alasan bagi Kapolda Riau untuk meminta bantuan pembiayaan renovasi rumah dinas kepada pihak luar, termasuk kepada pemerintah daerah.

Terkait dana yang disebut dalam persidangan, perlu diluruskan bahwa uang tersebut bukanlah dana yang pernah diterima kemudian dikembalikan oleh Kapolda Riau. Faktanya, dana tersebut sejak awal tidak pernah diterima oleh Kapolda Riau maupun oleh Polda Riau.

Karena itu, penggunaan istilah “dikembalikan” berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru seolah-olah telah terjadi serah terima atau penguasaan dana oleh pihak yang disebut sebagai penerima akhir. Padahal faktanya, dana tersebut tidak pernah diterima dan ditolak untuk diterima, sehingga selanjutnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Polda Riau juga mencermati bahwa dalam persidangan terdapat perbedaan keterangan yang cukup mendasar terkait kronologi, lokasi, maupun pihak-pihak yang disebut terlibat dalam dugaan penyerahan uang tersebut. Keterangan yang disampaikan para pihak menunjukkan adanya perbedaan versi atas peristiwa yang sama, sehingga fakta-fakta tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang sedang diuji di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:  Bupati Humbahas Canangkan dan Lepas Petugas SE2026

Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan bahwa informasi yang berkembang belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang final. Oleh karena itu, sangat tidak tepat apabila keterangan dari salah satu pihak dalam persidangan langsung dianggap sebagai kebenaran yang pasti, apalagi dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan bahwa Kapolda Riau menerima dana dimaksud.

Hingga saat ini tidak terdapat fakta yang menunjukkan Kapolda Riau pernah menerima, menguasai, ataupun menikmati uang tersebut, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Sebaliknya, fakta yang ada menunjukkan bahwa dana tersebut tidak pernah diterima oleh Kapolda Riau maupun institusi Polda Riau.

Polda Riau meyakini bahwa ruang persidangan adalah forum yang tepat untuk menguji dan membuktikan kebenaran setiap keterangan yang disampaikan para pihak. Oleh sebab itu, publik diharapkan dapat menunggu keseluruhan fakta terungkap secara utuh melalui proses peradilan sebelum menarik kesimpulan terhadap suatu peristiwa hukum yang masih berjalan.

Polda Riau menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta-fakta persidangan kepada majelis hakim. Namun demi menjaga akurasi informasi di ruang publik, Polda Riau perlu menegaskan bahwa institusi maupun Kapolda Riau tidak pernah meminta, menerima, menguasai, ataupun menikmati dana sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan.

Polda Riau mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menjaga ruang publik dari kesimpulan yang prematur dan berpotensi menyesatkan sebelum seluruh fakta hukum diuji secara menyeluruh dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

(HumasPoldaRiau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu
Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*
Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri
Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi
Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Berita Terbaru