DI MANA DLHK DI DUGA PABRIK TAHU BUANG LIMBAH BERBUIH & BERBAU KE SUNGAI, JELAS MELANGGAR ATURAN

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN,π™‹π™žπ™‘π™–π™§ 𝙛𝙖𝙠𝙩𝙖, π™žπ™™,JAWA TIMUR, 12 Juli 2026 – Masyarakat di salah satu wilayah: desa: Wetestani, kec: Nguling kab: pasuruan Jawa Timur

menyampaikan keluhan keras terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh sebuah pabrik tahu setempat.

Warga menduga pabrik tersebut membuang limbah produksi secara langsung ke aliran sungai tanpa pengolahan layak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan warga:

Kondisi Sungai: Air sungai berubah keruh, berbuih tebal, dan mengeluarkan bau menyengat khas limbah pabrik tahu yang tidak diolah.

Dugaan Pelanggaran: Limbah cair diduga dialirkan langsung dari lokasi pabrik ke saluran air yang bermuara ke sungai utama.

Dampak Warga: Warga khawatir air sungai mencemari sumber air bersih, mematikan ikan dan biota air, serta mengganggu kesehatan dan kenyamanan hidup sehari‑hari.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan Berkelompok oleh Penagih Utang di Serang, Dua Anggota Brimob Jadi Korban

Tindakan ini tegas melanggar peraturan berlaku:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup: Batas baku mutu air limbah industri pangan mewajibkan pengolahan sebelum dibuang ke badan air.

Perda Kabupaten pasuruan tentang pengelolaan limbah B3 dan non‑B3.

Warga mendesak:
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan segera turun mengecek sampel air dan lokasi pabrik.

Memerintahkan penghentian sementara operasi jika terbukti tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang layak.

Memproses hukum dan pemberian sanksi administratif kepada pengelola pabrik sesuai aturan.

Memperbaiki kondisi sungai yang sudah tercemar.

Berita ini disusun berdasarkan laporan keluhan masyarakat. Kami menunggu Hasil jawaban klarifikasi pihak pengelola pabrik serta hasil pemeriksaan resmi instansi terkait.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*
Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil
KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH Β 
DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .
Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*
Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun
*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*
Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:04 WIB

KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH Β 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun

Berita Terbaru