PASURUAN,πππ‘ππ§ πππ π©π, ππ,JAWA TIMUR, 12 Juli 2026 β Masyarakat di salah satu wilayah: desa: Wetestani, kec: Nguling kab: pasuruan Jawa Timur
menyampaikan keluhan keras terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh sebuah pabrik tahu setempat.
Warga menduga pabrik tersebut membuang limbah produksi secara langsung ke aliran sungai tanpa pengolahan layak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan warga:
Kondisi Sungai: Air sungai berubah keruh, berbuih tebal, dan mengeluarkan bau menyengat khas limbah pabrik tahu yang tidak diolah.
Dugaan Pelanggaran: Limbah cair diduga dialirkan langsung dari lokasi pabrik ke saluran air yang bermuara ke sungai utama.
Dampak Warga: Warga khawatir air sungai mencemari sumber air bersih, mematikan ikan dan biota air, serta mengganggu kesehatan dan kenyamanan hidup sehariβhari.
Tindakan ini tegas melanggar peraturan berlaku:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup: Batas baku mutu air limbah industri pangan mewajibkan pengolahan sebelum dibuang ke badan air.
Perda Kabupaten pasuruan tentang pengelolaan limbah B3 dan nonβB3.
Warga mendesak:
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan segera turun mengecek sampel air dan lokasi pabrik.
Memerintahkan penghentian sementara operasi jika terbukti tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang layak.
Memproses hukum dan pemberian sanksi administratif kepada pengelola pabrik sesuai aturan.
Memperbaiki kondisi sungai yang sudah tercemar.
Berita ini disusun berdasarkan laporan keluhan masyarakat. Kami menunggu Hasil jawaban klarifikasi pihak pengelola pabrik serta hasil pemeriksaan resmi instansi terkait.
Redaksi




















