MANDAILING NATAL – Satres Narkoba Polres Mandailing Natal berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (11/8/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 2 orang terduga pelaku, yaitu RY dan MF. Keduanya merupakan warga Kota Padang, Sumatera Barat.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 30 ball diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 30.806,5 gram (±30,8 kg) serta 1 plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 0,13 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain narkotika, turut diamankan 2 unit handphone, 2 tas gunung, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max tanpa plat nomor,
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Mandailing Natal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Mandailing Natal berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mandailing Natal.




















