Pasuruan- pilarfakta.id – 24/8/2026 – Dengan beredarnya pemberitaan tentang adanya pengguna akun yang di duga mengatasnamakan suatu jabatan pers di media sosial ,saya ,,mengecam keras perbuatan tersebut ,Saya berharap kepada pihak pengguna akun yang sengaja atau tidak sengaja mengatasnamakan Akun “Kaperwil 4” /ATAU nama lain yang tidak terdaftar resmi bukan bagian dari kami yaitu media Pilarfakta.id dan tidak memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama lembaga.
Penyalahgunaan jabatan pers sebagai topeng untuk kepentingan pribadi, melontarkan kata-kata kotor, penghinaan, hingga pencemaran nama baik orang lain adalah perbuatan TERCELA dan MELANGGAR HUKUM.
Pilarfakta.id tidak pernah memberikan mandat kepada pihak mana pun untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain atas nama lembaga.dan
Kami meminta APH untuk segera mengusut tuntas siapa pemilik asli akun-akun tersebut, agar tidak lagi bersembunyi di balik identitas palsu dan jabatan yang tidak sah.karena menurut saya sesuai UU yang berlaku telah melanggar
– UU ITE No.1 Tahun 2024 Pasal 27A & Pasal 45 ayat (4) — Pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
– UU ITE Pasal 35 — Penggunaan identitas elektronik tanpa hak melanggar
– KUHP Pasal 310 & 311 — Pencemaran nama baik dan fitnah
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– Penyalahgunaan jabatan/identitas palsu — Melanggar prinsip jurnalistik dan kode etik pers saya menghimbau bagi masyatakat tidak mudah percaya dengan akun – akun yang mengatasnamakan. Suatu jabatan pers .masyarakat bisa meminta LEGILITAS RESMI .
Saya berharap Untuk pengguna yang sengaja atau tidak menyembunyikan diri di balik nama jabatan yang bukan milikmu. Segera berhenti menggunakan nama dan identitas lembaga tanpa izin.ingat
.Hukum tidak perna memandang siapa yang bersembunyi di balik akun anonim — semua pasti akan terbongkar dan harus mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut di hadapan hukum.
KAPERWIL MEDIA PILARFAKTA.ID ,siap bekerjasama dengan pihak penegak Hukum untuk membongkar sekaligus mencari informasi siapa sebenarnya pengguna Akun Anonim tersebut dan untuk masyarakat kami siap membantu
memberikan payung hukum bagi yang merasa dirugikan harga diri ,harkat dan martabat oleh Akun Anonim di media sosial .sekali lagi saya pertegas. bahwa Akun KAPERWIL 4 bukan akun saya dan bukan bagian dari media Pilarfakta.id . ( Kaperwil Jatim)




















