Humas Polres Pasuruan Fasilitasi Komunikasi Terkait Perkara Laka Lantas Tahun 2017

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN – Humas Polres Pasuruan akan memfasilitasi komunikasi antara pihak korban dengan penyidik Unit Laka Lantas Polres Pasuruan terkait perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 2017.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan ruang klarifikasi terhadap hal-hal yang masih menjadi pertanyaan di masyarakat atas unggahan vidio korban di media sosial.

Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno, S.H. mengatakan, meskipun perkara tersebut telah selesai melalui proses hukum, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tetap membuka ruang komunikasi bagi pihak korban maupun masyarakat yang masih membutuhkan penjelasan terkait perkara tersebut. Kami akan memfasilitasi komunikasi dengan penyidik agar hal-hal yang masih menjadi pertanyaan dapat disampaikan dan dijelaskan berdasarkan fakta serta dokumen perkara,” ujar Joko Suseno.

Menurut Joko, perkara kecelakaan lalu lintas tersebut telah melalui seluruh tahapan proses hukum. Penyidik Unit Laka Lantas Polres Pasuruan telah melaksanakan proses penyidikan hingga pelimpahan perkara kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diproses di Pengadilan.

Baca Juga:  Buah manggis dan kulitnya kaya antioksidan terutama xanthones yang bermanfaat

Perkara tersebut kemudian telah mendapatkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Terhadap terpidana, hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan juga telah dijalani selama 8 bulan.

Dalam proses penanganannya, penyidik Laka Lantas Polres Pasuruan juga telah melakukan koordinasi dan meminta pendapat ahli hukum dari kalangan akademisi Dr. M. Sholehuddin S.H., M.H.terkait status hukum perkara tersebut.

Dr. M. Sholehuddin S.H., M.H.menjelaskan bahwa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak lagi dapat ditempuh melalui upaya hukum biasa disebut sebagai putusan yang telah inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap.

Humas Polres Pasuruan juga mengimbau masyarakat agar melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang sebelum menyimpulkan atau menyebarkan informasi terkait perkara tersebut. Hal ini penting agar informasi yang diterima masyarakat benar, lengkap, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Wkp, jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAPERWIL PILARFAKTA.ID MENYIKAPI DENGAN SERIUS DAN MENGECAM KERAS ADANYA PENYALAHGUNAAN NAMA JABATAN SERTA IDENTITAS LEMBAGA PERS YANG BEREDAR DI MEDIA SOSIAL.
Sambut Hari Jadi ke – 78, Polwan Polres Ngawi Edukasi Santri Cegah Kenakalan Remaja*
Polres Magetan Tingkatkan Mitigasi Karhutla di Musim Kemarau, Larang Warga Membakar Lahan*
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan 672 Paket Sabu di Semampir*
Pulihkan Semangat Pengungsi, Brimob Gelar Trauma Healing dan Pelayanan Kesehatan*
Polres Pasuruan Bekali Pelajar Literasi AI, Dorong Penggunaan Teknologi Secara Bijak
SOROTAN PUBLIK: DIDUGA ADA AKTIVITAS TAMBANG GALIAN C DI TAPIN
Semarak HUT RI ke-81 di Dusun Pasinan, Beji, Pasuruan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Humas Polres Pasuruan Fasilitasi Komunikasi Terkait Perkara Laka Lantas Tahun 2017

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:00 WIB

KAPERWIL PILARFAKTA.ID MENYIKAPI DENGAN SERIUS DAN MENGECAM KERAS ADANYA PENYALAHGUNAAN NAMA JABATAN SERTA IDENTITAS LEMBAGA PERS YANG BEREDAR DI MEDIA SOSIAL.

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Sambut Hari Jadi ke – 78, Polwan Polres Ngawi Edukasi Santri Cegah Kenakalan Remaja*

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Polres Magetan Tingkatkan Mitigasi Karhutla di Musim Kemarau, Larang Warga Membakar Lahan*

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:20 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan 672 Paket Sabu di Semampir*

Berita Terbaru