SURABAYA — Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMK Rajasa Surabaya kembali menjadi sorotan. Hampir tiga tahun sejak laporan dibuat, keluarga korban mengaku masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan perkara yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/B/286/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tertanggal 30 November 2023, terkait dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial MA (16) dengan terlapor berinisial AEW.
Hingga Selasa (16/9/2026), pihak keluarga menyatakan belum memperoleh kepastian mengenai sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ibu korban, Sumiati, mengaku kelelahan setelah hampir tiga tahun mengikuti proses hukum dan menunggu perkembangan laporan yang dibuatnya.
«“Percuma saya bikin laporan polisi, prosesnya terlalu ribet buat saya. Sudah tiga tahun saya capek bolak-balik, tidak ada hasil,” ujar Sumiati saat mendatangi kantor kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H., Selasa (16/9/2026).»
Menurut Sumiati, dirinya melaporkan perkara tersebut karena ingin mendapatkan perlindungan dan keadilan bagi anaknya. Ia mengaku telah menjalani sejumlah tahapan yang diminta dalam proses penanganan laporan, termasuk pemeriksaan, visum, serta memberikan keterangan sebagai bagian dari proses hukum.
«“Saya orang kecil, Pak. Saya lapor karena anak saya dipukuli. Saya kira polisi akan membantu. Tapi kenyataannya tiga tahun saya menunggu. Buat apa saya lapor? Mending saya diam saja dari dulu,” katanya.»
Pergantian Penyidik Jadi Sorotan
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, S.H., mengatakan bahwa selama perjalanan perkara telah terjadi beberapa kali pergantian penyidik.
Dodik menyebut pada tahap awal perkara ditangani oleh penyidik bernama Hanif. Setelah penyidik tersebut mengalami musibah, perkara kemudian dilanjutkan oleh Bripda Rio Dwi Ikramul.
Selanjutnya, penanganan perkara kembali berpindah kepada Briptu Yuanto Hardi.
“Awalnya perkara ini ditangani oleh penyidik bernama Hanif. Karena adanya musibah yang dialami penyidik tersebut, kemudian penanganan perkara dilanjutkan oleh Bripda Rio Dwi Ikramul. Setelah itu berganti lagi kepada Briptu Yuanto Hardi,” ujar Dodik.
Menurutnya, pergantian penyidik pada dasarnya dapat terjadi dalam proses penanganan perkara. Namun, persoalan yang dipertanyakan keluarga bukan semata-mata pergantian personel, melainkan kepastian perkembangan laporan yang telah berjalan hampir tiga tahun.
“Pergantian penyidik tentu bisa terjadi karena berbagai alasan. Tetapi yang menjadi pertanyaan keluarga adalah bagaimana perkembangan perkara ini dan kapan ada kepastian hukumnya,” katanya.
Pernah Dimediasi, Terlapor Disebut Tidak Hadir
Dodik juga mengungkapkan bahwa pada Agustus 2024 pernah dilakukan upaya mediasi antara korban dan pihak terlapor.
Namun, menurut keterangan kuasa hukum korban, agenda tersebut tidak berjalan karena pihak terlapor disebut tidak hadir dalam undangan mediasi.
“Pada Agustus 2024 pernah dilakukan mediasi oleh penyidik. Namun pihak terlapor tidak hadir dalam undangan tersebut. Setelah itu kami mendapatkan penyampaian bahwa perkara ini akan diproses lebih lanjut,” jelas Dodik.
Sejak saat itu, keluarga kembali menunggu perkembangan perkara.
Dodik menyatakan pihaknya mempertanyakan langkah lanjutan yang telah dilakukan penyidik setelah berbagai tahapan pemeriksaan dan upaya mediasi tersebut.
Keluarga Sebut Ada Saksi dan Hasil Visum
Dodik mengatakan, berdasarkan dokumen dan informasi yang dimiliki pihak korban, perkara tersebut telah disertai keterangan saksi serta hasil visum korban.
Namun, ia menegaskan bahwa penilaian apakah bukti-bukti tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum.
“Dalam perkara ini ada keterangan saksi dan hasil visum yang menjadi alat bukti. Kami meminta penyidik melakukan langkah hukum sesuai kewenangannya apabila memang unsur pidana terpenuhi, termasuk melalui gelar perkara dan menentukan langkah selanjutnya,” ujar Dodik.
Menurutnya, keluarga tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya menginginkan proses hukum yang transparan serta informasi yang jelas mengenai posisi perkara.
“Yang kami minta bukan perlakuan khusus, tetapi kepastian hukum. Kalau memang masih ada kekurangan dalam proses pembuktian, sampaikan kepada keluarga. Kalau perkara memang memenuhi unsur pidana, tentu kami berharap ada langkah hukum sesuai prosedur,” tegasnya.
Hampir Tiga Tahun, Pertanyaan Publik Belum Terjawab
Perkara ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang.
Apa status terbaru laporan tersebut? Tahapan penyelidikan atau penyidikan sudah sampai mana? Apa saja langkah yang telah dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan visum? Apakah telah dilakukan gelar perkara? Jika belum, apa kendalanya?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena perkara menyangkut seorang anak yang sejak 2023 telah menunggu kepastian atas laporan dugaan penganiayaan yang dibuat keluarganya.
Dalam perspektif pelayanan publik, lamanya sebuah laporan ditangani tentu dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama ketika pihak pelapor mengaku telah memenuhi tahapan yang diminta penyidik.
Namun demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, kecukupan alat bukti, serta langkah hukum terhadap terlapor tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dodik berharap pimpinan Polrestabes Surabaya memberikan perhatian dan melakukan evaluasi terhadap perkembangan perkara tersebut.
“Jangan biarkan ada lagi Sumiati-Sumiati lain yang kehilangan kepercayaan untuk melapor polisi. Segera gelar perkara apabila memang sudah memenuhi ketentuan dan berikan kepastian hukum untuk MA, siswa SMK Rajasa yang sudah hampir tiga tahun menunggu kejelasan perkara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya belum memberikan klarifikasi resmi mengenai status dan perkembangan terbaru laporan nomor TBL/B/286/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polrestabes Surabaya maupun pihak terlapor untuk memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut secara berimbang.




















