Diduga Ada Manipulasi Fakta dalam Kasus Asusila Sampang, Kuasa Hukum Siap Buka Bukti di Persidangan

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang , pilarfakta.id — Polemik kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sampang kembali memantik perhatian publik.

Setelah sebelumnya pemberitaan beredar luas dengan narasi terlapor berinisial R disebut membawa kabur korban dan menggunakan modus janji nikah siri, kini pihak kuasa hukum terlapor angkat bicara dan membantah keras seluruh tuduhan yang dinilai tidak sesuai fakta sebenarnya.

Kuasa hukum terlapor, Andika Putra, menilai terdapat banyak kejanggalan dalam alur perkara yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, sejumlah informasi yang telah dipublikasikan media sebelumnya cenderung sepihak dan berpotensi membentuk opini publik sebelum fakta hukum diuji secara terbuka di persidangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk membantah tuduhan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemberitaan terkait modus nikah siri dan membawa lari korban itu tidak benar. Semua akan kami buktikan di persidangan. Dari awal hingga akhir, ada fakta-fakta yang menurut kami tidak sesuai dengan realita sebenarnya,” ujar Andika Putra saat memberikan klarifikasi kepada awak media.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya, korban disebut tidak pernah dibawa secara paksa oleh terlapor. Justru, kata Andika, korban datang sendiri ke rumah terlapor dengan alasan berpamitan hendak bekerja ke Surabaya. Dalam keterangannya, korban juga disebut menyampaikan keinginan untuk menikah kepada terlapor tanpa adanya unsur paksaan maupun ancaman.

Baca Juga:  Gerakan Indonesia Asri, Polres Probolinggo Bersih - bersih Lokasi Wisata Bromo

“Korban tidak pernah diajak secara paksa. Faktanya korban datang sendiri ke rumah tersangka. Bahkan keluarga tersangka sempat berupaya melakukan langkah baik dengan niat melamar agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti derasnya opini yang berkembang di media sosial dan media online. Mereka menilai publik seolah langsung menggiring terlapor sebagai pihak yang sepenuhnya bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kondisi tersebut dinilai dapat mencederai asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.

Di sisi lain, kasus ini tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sebelumnya, Satreskrim Polres Sampang menyatakan telah mengamankan terlapor R atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Polisi menyebut korban mengalami persetubuhan berulang kali di sebuah rumah kos di wilayah Kota Sampang dan mengklaim pelaku menggunakan bujuk rayu dengan janji menikahi korban secara siri.

Kasatreskrim Polres Sampang melalui Unit PPA juga sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti dan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban.

Bahkan, perkara tersebut disebut mengarah pada dugaan adanya kehamilan hingga pengguguran kandungan. Namun seluruh tuduhan itu kini dibantah oleh pihak kuasa hukum terlapor dan akan diuji melalui proses persidangan.
Kabiro pasuruan abdul rohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi
Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak*
Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak

Berita Terbaru