Polsek Batuputih Bersama Resmob Polresta Sumenep Ringkus DPO Kasus Penganiayaan

- Penulis

Senin, 21 September 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP — Pelarian RM (22), warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, berakhir. Pria yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan penganiayaan tersebut berhasil diamankan polisi saat berada di rumahnya, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Batuputih bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep setelah petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono, S.Ak. mengatakan, petugas langsung bergerak setelah memperoleh informasi bahwa RM berada di kediamannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mendatangi rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di dalam kamarnya,” jelasnya.

Petugas kemudian menunjukkan surat perintah membawa tersangka sebelum mengamankannya dan membawa yang bersangkutan ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dua Laporan Polisi Jadi Dasar Perkara

Kasus yang menjerat RM bukan perkara baru. Sebelumnya, polisi telah menerima dua laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Laporan pertama tercatat dalam LP/B/5/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 16 Mei 2026. Sedangkan laporan kedua tercatat dalam LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 25 Mei 2026.

Baca Juga:  Kapolda Bengkulu Pimpin Monitoring dan Evaluasi Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri Polda Bengkulu

Dari hasil proses penyidikan, polisi kemudian menetapkan RM sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/1/VI/2026/Polsek tertanggal 22 Juni 2026.

Namun, tersangka kemudian masuk dalam daftar pencarian orang. Status DPO tersebut dituangkan melalui Nomor DPO/1/VII/RES.1.6/2026/POLSEK tertanggal 22 Juli 2026.

Setelah keberadaan RM diketahui, petugas tidak membuang kesempatan. Tim gabungan langsung bergerak hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa insiden.

DPO Diamankan, Perkara Dilimpahkan ke Polresta

Dalam perkara tersebut, RM dipersangkakan terkait perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dengan pidana pokok yang sejenis berupa penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai diamankan, RM bersama perkara yang menjeratnya kemudian dilimpahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep.

Pelimpahan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan dan penanganan perkara dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelimpahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep,” pungkasnya.

Dengan diamankannya RM, statusnya sebagai DPO kini berakhir dan proses hukum terhadap perkara tersebut memasuki tahapan penanganan lebih lanjut di tingkat Satreskrim Polresta Sumenep.

Seluruh rangkaian pengamanan dan pelimpahan tersangka berlangsung aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan
Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur
Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri
DEMO DINAS PENDIDIKAN, KOMANDAN MADINA DESAK BUPATI COPOT KADIS PENDIDIKAN
Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:02 WIB

PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:03 WIB

PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur

Berita Terbaru