SUMENEP — Pelarian RM (22), warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, berakhir. Pria yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan penganiayaan tersebut berhasil diamankan polisi saat berada di rumahnya, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Batuputih bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep setelah petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono, S.Ak. mengatakan, petugas langsung bergerak setelah memperoleh informasi bahwa RM berada di kediamannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mendatangi rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di dalam kamarnya,” jelasnya.
Petugas kemudian menunjukkan surat perintah membawa tersangka sebelum mengamankannya dan membawa yang bersangkutan ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dua Laporan Polisi Jadi Dasar Perkara
Kasus yang menjerat RM bukan perkara baru. Sebelumnya, polisi telah menerima dua laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Laporan pertama tercatat dalam LP/B/5/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 16 Mei 2026. Sedangkan laporan kedua tercatat dalam LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 25 Mei 2026.
Dari hasil proses penyidikan, polisi kemudian menetapkan RM sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/1/VI/2026/Polsek tertanggal 22 Juni 2026.
Namun, tersangka kemudian masuk dalam daftar pencarian orang. Status DPO tersebut dituangkan melalui Nomor DPO/1/VII/RES.1.6/2026/POLSEK tertanggal 22 Juli 2026.
Setelah keberadaan RM diketahui, petugas tidak membuang kesempatan. Tim gabungan langsung bergerak hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa insiden.
DPO Diamankan, Perkara Dilimpahkan ke Polresta
Dalam perkara tersebut, RM dipersangkakan terkait perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dengan pidana pokok yang sejenis berupa penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai diamankan, RM bersama perkara yang menjeratnya kemudian dilimpahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep.
Pelimpahan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan dan penanganan perkara dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelimpahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep,” pungkasnya.
Dengan diamankannya RM, statusnya sebagai DPO kini berakhir dan proses hukum terhadap perkara tersebut memasuki tahapan penanganan lebih lanjut di tingkat Satreskrim Polresta Sumenep.
Seluruh rangkaian pengamanan dan pelimpahan tersangka berlangsung aman dan kondusif.




















