PELALAWAN – Polres Pelalawan berhasil membongkar praktik illegal logging yang beroperasi di kawasan perbatasan Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil). Enam orang pelaku diamankan dalam operasi terpadu yang digelar beberapa hari terakhir.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan terkait pemberantasan perusakan lingkungan di wilayah Riau.
“Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Pelalawan dalam menindak pelaku perusakan lingkungan sebagaimana arahan Bapak Kapolda. Kami tidak akan melakukan pembiaran terhadap pelaku perusakan lingkungan. Illegal logging akan kami tindak tegas,” tegas AKBP John Louis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, enam orang diduga pelaku diamankan dengan peran berbeda-beda, mulai dari ketua kelompok hingga pelangsir kayu hasil olahan. Mereka berinisial AP (37), Z (50), F (40), ES (23), R (41), dan EK (36).
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Kamis (27/11/2025), menjelaskan bahwa praktik illegal logging ini terungkap berkat laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung turun ke lapangan di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.
Pada Minggu (23/11/2025), tim menyusuri kanal menuju wilayah hutan lebat. Namun karena kondisi medan dan risiko keberadaan hewan buas, penyisiran dihentikan sementara dan kembali dilanjutkan keesokan harinya.
Pada Rabu (26/11/2025), tim menemukan aktivitas illegal logging di lokasi. Polisi pertama kali mengamankan AP yang kedapatan melangsir kayu olahan menggunakan sepeda yang telah dimodifikasi. Penyisiran selanjutnya menemukan pelaku F, yang mengaku baru selesai membelah dan memotong kayu menggunakan chainsaw.
Berdasarkan keterangan F, tim bergerak ke lokasi kedua. Di sana, polisi menemukan tiga pelaku lainnya Z, ES, dan EK yang saat itu sedang beristirahat setelah mengolah kayu hutan. Ketiganya mengakui masih ada seorang pelaku lain yang terlibat.
Tidak lama kemudian, polisi kembali melakukan pergerakan dan menangkap R yang hendak melangsir kayu olahan. Dalam operasi ini, dua unit chainsaw turut diamankan sebagai barang bukti.
AKP Yoga menyebutkan bahwa para pelaku bekerja di bawah komando Z, yang mengarahkan kegiatan pembalakan liar di kawasan hutan Kecamatan Kuala Lahang, Kabupaten Indragiri Hilir. Mengingat lokasi TKP berada di wilayah hukum Inhil, Polres Pelalawan telah berkoordinasi dengan Polres Inhil untuk proses hukum lanjutan.
“Para pelaku ini diketuai oleh Saudara Z. Mereka mengaku melakukan illegal logging di Kecamatan Kuala Lahang, Kabupaten Indragiri Hilir. Untuk penanganan selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Polres Inhil mengingat TKP masuk wilayah sana,” tutupnya.
“Saat ini para pelaku menjalani proses hukum, dan Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kejahatan lingkungan demi menjaga kelestarian hutan di wilayah Riau,” jelas Kasat Reskrim.














