Pekanbaru, pilarfakta.id,19 Mei 2026 – Berikut data lengkap jumlah menteri dan rincian tugasnya di Kabinet Merah Putih (2024–2029), data resmi terbaru.
JUMLAH LENGKAP
Total ada 49 Kementerian, terdiri dari:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– 7 Menteri Koordinator: Mengoordinasikan sejumlah kementerian di bidang tertentu .
– 42 Menteri Teknis: Memimpin dan mengelola urusan pemerintahan khusus .
(Belum termasuk Wakil Menteri)
DAFTAR & TUGAS UTAMA
🔹 7 MENTERI KOORDINATOR
1. Bidang Politik dan Keamanan: Mengoordinasikan kebijakan politik, keamanan dalam negeri, pertahanan, hubungan antarlembaga, dan ketertiban umum .
2. Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Menyelaraskan aturan hukum, perlindungan hak asasi manusia, pengelolaan keimigrasian, dan sistem perlakuan narapidana .
3. Bidang Perekonomian: Mengatur strategi pembangunan ekonomi, investasi, perdagangan, industri, keuangan, dan ketahanan ekonomi nasional .
4. Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Mengoordinasikan pendidikan, kesehatan, sosial, kebudayaan, agama, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia .
5. Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan: Mengatur pembangunan jalan, irigasi, perumahan, tata ruang, dan pemerataan pembangunan antardaerah .
6. Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Mengembangkan desa, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, transmigrasi, dan kesejahteraan sosial masyarakat .
7. Bidang Pangan: Menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan ketahanan pangan nasional, serta mengoordinasikan sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan .
MENTERI TEKNIS UTAMA & TUGASNYA
1. Sekretaris Negara: Mengelola urusan kenegaraan, protokol, persidangan, dan dukungan administrasi Presiden .
2. Dalam Negeri: Mengurus pemerintahan daerah, otonomi daerah, administrasi kependudukan, dan pembinaan pemerintah daerah .
3. Luar Negeri: Menjalankan hubungan internasional, perjanjian luar negeri, perlindungan warga negara di luar negeri .
4. Pertahanan: Menjaga kedaulatan negara, membangun kekuatan militer, dan pertahanan wilayah .
5. Agama: Mengatur urusan ibadah, kerukunan umat beragama, penyelenggaraan haji, dan pendidikan agama .
6. Keuangan: Mengelola pendapatan negara, anggaran, perpajakan, kebijakan fiskal, dan utang negara .
7. Pendidikan Dasar & Menengah: Mengelola pendidikan dasar hingga menengah, kurikulum, dan kualitas pengajar .
8. Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi: Mengelola perguruan tinggi, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi .
9. Kesehatan: Menjamin pelayanan kesehatan, pencegahan penyakit, obat-obatan, dan gizi masyarakat .
10. Sosial: Menangani kemiskinan, bantuan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan bencana sosial .
11. Ketenagakerjaan: Mengatur hubungan kerja, jaminan sosial, pelatihan kerja, dan perlindungan pekerja .
12. Perindustrian: Mengembangkan industri nasional, peningkatan nilai tambah, dan daya saing produk dalam negeri .
13. Perdagangan: Mengatur pasar, ekspor-impor, harga barang, dan kelancaran distribusi kebutuhan pokok .
14. Energi dan Sumber Daya Mineral: Mengelola minyak, gas, batu bara, listrik, dan sumber daya alam lainnya .
15. Pekerjaan Umum: Membangun dan memelihara jalan, jembatan, bendungan, air bersih, dan sanitasi .
16. Perhubungan: Mengelola transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian, dan keselamatan lalu lintas .
17. Komunikasi dan Digital: Mengatur telekomunikasi, internet, pers, penyiaran, dan transformasi digital .
18. Pertanian: Meningkatkan produksi pangan, tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan .
19. Kehutanan: Mengelola hutan, konservasi alam, lingkungan hidup, dan pencegahan kerusakan lingkungan .
20. Kelautan dan Perikanan: Mengelola laut, perikanan, sumber daya laut, dan konservasi wilayah laut .
21. Agraria dan Tata Ruang: Mengurus pertanahan, sertifikat tanah, perencanaan tata ruang wilayah .
22. Lingkungan Hidup: Mengendalikan pencemaran, limbah, perubahan iklim, dan pelestarian lingkungan .
23. Pariwisata: Mengembangkan destinasi wisata, promosi pariwisata, dan ekonomi kreatif .
24. Pemuda dan Olahraga: Membina generasi muda, prestasi olahraga, dan sarana prasarana olahraga .
(Masih ada 18 menteri teknis lain yang bergerak di bidang khusus seperti BUMN, Investasi, Koperasi, Hak Asasi Manusia, dll)
INTI TUGAS UMUM SEMUA MENTERI
1. Membantu Presiden menyusun dan melaksanakan kebijakan pemerintahan.
2. Mengelola anggaran dan aset negara di bidang masing-masing.
3. Membuat aturan teknis dan perundang-undangan sesuai bidang tugasnya.
4. Mengawasi pelaksanaan kebijakan hingga ke daerah.
5. Bertanggung jawab dan melapor langsung kepada Presiden.
Data diverifikasi & disajikan Tim Redaksi PilarFakta.id
Sumber: Perpres No. 139 Tahun 2024, Sekretariat Kabinet




















