Pilarfakta,id. PT, Ceilendra Perkasa Kini Menjadi Bahan Perbincangan hangat Di karena kan Sudah Melanggar aturan dan peraturan Hukum dan pemerintah, ada beberapa organisasi yang ingin mengklarifikasi PT, Ceilendra Perkasa Namun Ada Penolakan Dari Humas Atas Perintah Menejernya, Humas PT Ceilendra Perkasa Dapat Perintah Dari Atasanya Bahwa Agrinas Tidak Boleh Masuk Lokasi PT, Ceilendra Perkasa.
Agrinas Menyampaikan Kepada Humas PT Ceilendra Perkasa Di Karena kan lahan Tersebut Sudah Di Sita Negara, Dari Agrinas sudah pernah melayang kan surat kepada PT Ceilendra Perkasa Namun tidak di gubris, sementara kawasan tersebut sudah di plank dengan PKH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bambang suprio dari ketua organisasi OMICC membenarkan adanya penolakan terhadap PT Ceilendra Perkasa bahwa kawasan tersebut sudah milik negara, namun demikian PT Ceilendra Perkasa Tidak mau di klarifikasi dan menolak.
Saya bambang suprio meminta kepada pihak yang terlibat dalam proses ini terutama kepada negara dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah di langgar PT Ceilendra Perkasa, peraturan presiden (Perpres) nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan menertibkan kawasan hutan yang di gunakan secara ilegal, seperti untuk perkebunan yang tidak sesuai dengan aturan. Kebijakan ini membentuk satuan tugas (satgas) untuk menertibkan lahan, meskipun dikritik karena berpotensi mengabaikan hak masyarakat adat dan lokal serta kurang memperhatikan pemulihan ekologis. Pungkas nya dari bambang suprio kepada awak media Pilarfakta id.
Narasumber:Bambang suprio.














