Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Ditetapkan DPO Oleh Polda Metro Jaya, Kasus Penipuan Cek Bernilai Puluhan Miliar

- Penulis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BengkuluPilarfakta,id – Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin, yang juga kakak kandung Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus penipuan cek kosong senilai Rp 20,5 miliar dengan korban PT Tirto Alam Cindo (PT TAC).

Kronologis singkat, antara PT TAC dan PT API milik Agusrin terlibat perjanjian yang kemudian terjadi transaksi dengan 2 cek masing-masing senilai Rp 10,5 miliar, dan Rp 20 miliar. Namun cek tersebut saat akan dicairkan ternyata kosong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, penetapan DPO tersebut tidak hanya kepada Agusrin, namun juga kepada satu tersangka lainnya yakni mantan Anggota DPR RI, Raden Saleh.

“Benar sudah diterbitkan DPO, karena berkas perkara sudah P21 tinggal tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti, tersangka telah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir,” terang Kabid Humas.

Kuasa hukum PT Tirto Alam Cindo (PT TAC), Imam Nugroho mengatakan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Sebagai tindak lanjut, kepolisian harus melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang buktinya.

“Diduga karena tidak mengetahui keberadaan kedua tersangka, Polda Metro Jaya tertanggal 14 Oktober 2025 akhirnya mengeluarkan status DPO,” kata Imam dalam keterangannya.

Kasus yang menjerat keduanya ini bermula pada 27 Maret 2017 saat PT TAC menandatangani perjanjian dengan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API), milik Agusrin. Dalam perjanjian itu, PT API memberi kuasa kepada PT TAC untuk menggunakan izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang dimiliki PT API.

Kemudian, pada 18 April 2017, kedua perusahaan itu meningkatkan kerjasama dan membentuk satu perusahaan bernama PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI) dengan komposisi saham PT TAC sebanyak 52,5 persen, sementara PT API 47,5 persen.

Baca Juga:  VIRAL MEMALUKAN: OKNUM POLISI DIKEJAR ISTRI, JATUH MASUK SELOKAN DEPAN POLDA SUMUT

Seiring berjalannya waktu, muncul ide pelepasan saham karena PT API berniat menjual HPH miliknya kepada pihak ketiga. Saat itu, Agusrin berpandangan akan lebih mudah menjual HPH tersebut beserta pabrik pengolahan kayu yang sudah dibangun PT CKI.

Kuasa hukum PT TAC, Imam Nugroho menyebut Agusrin saat itu menawarkan agar PT TAC saja yang membeli izin HPH dimaksud. Namun tawaran itu ditolak.

“Pada tanggal yang sama, yakni malam hari, 7 Mei 2019, pimpinan PT TAC dan PT API melakukan pertemuan di PT CKI untuk menindaklanjuti instruksi Agusrin tersebut,” kata Imam dalam keterangannya.

Singkat cerita, terjadi kesepakatan harga sebesar Rp33,3 miliar. Untuk meyakinkan bahwa transaksi itu serius, pihak Agusrin memberikan down payment Rp2,5 miliar dan pembayaran Rp4,7 miliar. Sisanya dengan menyerahkan dua lembar cek masing-masing senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar.

“Pembeli (PT API) yang diwakili Raden Saleh Abdul Malik mengatakan akan membayar kepada PT TAC senilai Rp33 miliar, dengan menggunakan dua cek masing-masing senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar,” ujar Imam.

Dua lembar cek BNI dengan No. CP527029 senilai Rp10,5 miliar dan CP527030 senilai Rp20 miliar tersebut diserahkan Agusrin bersama Raden Saleh pada 9 Agustus 2019.

Total kekurangan bayarnya sebesar Rp25,8 miliar. Namun, persoalan muncul ketika dua cek Bank BNI itu hendak dicairkan. Ternyata isinya kosong.

Persoalan muncul ketika dua cek itu hendak dicairkan lantaran cek itu ternyata kosong. Merasa telah ditipu, Agusrin dan Raden Saleh pun dilaporkan Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1812/III/YAN. 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.

“Dalam laporan itu dugaan tindak pidana yang disangkakan yakni, terkait penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378, 372 dan atau Pasal 2, 3 dan 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 167 KUHP,” tutur Imam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Iduladha 1447 H Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat
Khutbah Iduladha Serukan Semangat Pengorbanan dan Solidaritas Umat Asri
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melaksanakan ibadah Salat Iduladha 1447 Hijriah
Suasana malam takbiran Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kabupaten Kuantan Singingi berlangsung semarak dan penuh khidmat
Jamin Keamanan Ibadah Kurban, Wali Kota Cirebon Tinjau Kelayakan Hewan di Lima Titik
Bupati Humbang Hasundutan Tanda Tangani MoU dengan UNIKA Santo Thomas Medan dan Berikan Kuliah Umum tentang Kepemimpinan Berkarakter
Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Dampingi Petani Optimalkan Lahan Produktif
VIRAL MEMALUKAN: OKNUM POLISI DIKEJAR ISTRI, JATUH MASUK SELOKAN DEPAN POLDA SUMUT
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:09 WIB

Iduladha 1447 H Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:52 WIB

Khutbah Iduladha Serukan Semangat Pengorbanan dan Solidaritas Umat Asri

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:47 WIB

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melaksanakan ibadah Salat Iduladha 1447 Hijriah

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:41 WIB

Suasana malam takbiran Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kabupaten Kuantan Singingi berlangsung semarak dan penuh khidmat

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:05 WIB

Jamin Keamanan Ibadah Kurban, Wali Kota Cirebon Tinjau Kelayakan Hewan di Lima Titik

Berita Terbaru