Lagi Lagi Terjadi Pengeroyokan Tanpa Ada Alasan Yang Jelas, Adakah Keadilan Di Indonesia Ini.

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 terhadap Hukum  Pidana Pasal 351 KUHP mengatur penganiayaan biasa (maksimal 2 tahun 8 bulan penjara atau denda) hingga penganiayaan berat (maksimal 5 tahun penjara) atau menyebabkan kematian (maksimal 7 tahun penjara), sedangkan Pasal 170 KUHP mengatur kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) dengan ancaman lebih berat, seperti luka berat (maksimal 9 tahun) atau kematian (maksimal 12 tahun), seringkali diterapkan bersamaan dengan Pasal 351 KUHP dalam kasus pengeroyokan. 
Perbedaan Utama

Pasal 351 (Penganiayaan): Fokus pada perbuatan penganiayaan individu, tidak harus di muka umum. Terdapat tingkatan (biasa, luka berat, mati).Pasal 170 (Kekerasan Bersama di Muka Umum): Mensyaratkan tindakan dilakukan secara bersama-sama (lebih dari satu orang) dan di muka umum (terbuka atau tertutup untuk umum). Objeknya bisa orang atau barang. 

Penerapan Gabungan (Pasal 170 jo 351):

Dalam kasus pengeroyokan, jaksa sering menggunakan dakwaan alternatif: Pasal 170 KUHP (pokok) subsider Pasal 351 KUHP (subsider).Artinya, jika unsur Pasal 170 (pengeroyokan) tidak terpenuhi, hakim bisa menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 351 (penganiayaan), tergantung pembuktian di persidangan. 

Ancaman Pidana (Pasal 170 Ayat (2) & Pasal 351 Ayat (2)):
  • Pasal 170 Ayat (2) (Luka Berat): Maksimal 9 tahun penjara.
  • Pasal 351 Ayat (2) (Luka Berat): Maksimal 5 tahun penjara.
  • Pasal 170 Ayat (2) (Mati): Maksimal 12 tahun penjara.
  • Pasal 351 Ayat (3) (Mati): Maksimal 7 tahun penjara. 
Intinya, Pasal 170 memiliki unsur tambahan yaitu “bersama-sama di muka umum”, sehingga ancaman pidananya lebih berat daripada Pasal 351 jika mengakibatkan akibat yang sama (luka berat/mati). 
Ariani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral!! Kantor Polsek Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal,di geruduk masa
Wah.. Lagi Lagi Tersorot Polsek Bahodopi Dengan Publik,Ada Apa Dengan kinerja Mereka Terhadap Masyrakat lalai Dengan Tanggung jawabnya.
Pimpinan perusahaan Pilarfakta. Id Menanti Kan Etika Baik Dari Polsek Bahodopi Yang Tidak MengindahKan Pelaporan Korban Pengeroyokan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah hukum di Indonesia yang menjamin kemerdekaan pers
Pastikan Konektivitas Pulih, Presiden Prabowo Tinjau Jembatan Bailey Padang Mantuang di Padang Pariaman
Refleksi Akhir Tahun 2025 Kemenkum Riau Siap Akselerasi Transformasi Digital di Riau
Dewan Pers dan KPPU Teken MoU Penguatan Persaingan Usaha Sehat di Ekosistem Pers Digital
Perkuat Sinergi Layanan AHU, Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi dengan Unit Pusat Ditjen AHU
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:23 WIB

Viral!! Kantor Polsek Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal,di geruduk masa

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:17 WIB

Wah.. Lagi Lagi Tersorot Polsek Bahodopi Dengan Publik,Ada Apa Dengan kinerja Mereka Terhadap Masyrakat lalai Dengan Tanggung jawabnya.

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:05 WIB

Pimpinan perusahaan Pilarfakta. Id Menanti Kan Etika Baik Dari Polsek Bahodopi Yang Tidak MengindahKan Pelaporan Korban Pengeroyokan.

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:51 WIB

Lagi Lagi Terjadi Pengeroyokan Tanpa Ada Alasan Yang Jelas, Adakah Keadilan Di Indonesia Ini.

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:44 WIB

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah hukum di Indonesia yang menjamin kemerdekaan pers

Berita Terbaru