terhadap Hukum Pidana
Pasal 351 KUHP mengatur
penganiayaan biasa (maksimal 2 tahun 8 bulan penjara atau denda) hingga
penganiayaan berat (maksimal 5 tahun penjara) atau
menyebabkan kematian (maksimal 7 tahun penjara), sedangkan
Pasal 170 KUHP mengatur
kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) dengan ancaman lebih berat, seperti luka berat (maksimal 9 tahun) atau kematian (maksimal 12 tahun), seringkali diterapkan bersamaan dengan Pasal 351 KUHP dalam kasus pengeroyokan.
Perbedaan Utama
Pasal 351 (Penganiayaan): Fokus pada perbuatan penganiayaan individu, tidak harus di muka umum. Terdapat tingkatan (biasa, luka berat, mati).Pasal 170 (Kekerasan Bersama di Muka Umum): Mensyaratkan tindakan dilakukan secara bersama-sama (lebih dari satu orang) dan di muka umum (terbuka atau tertutup untuk umum). Objeknya bisa orang atau barang.
Penerapan Gabungan (Pasal 170 jo 351):
Dalam kasus pengeroyokan, jaksa sering menggunakan dakwaan alternatif: Pasal 170 KUHP (pokok) subsider Pasal 351 KUHP (subsider).Artinya, jika unsur Pasal 170 (pengeroyokan) tidak terpenuhi, hakim bisa menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 351 (penganiayaan), tergantung pembuktian di persidangan.
Ancaman Pidana (Pasal 170 Ayat (2) & Pasal 351 Ayat (2)):
- Pasal 170 Ayat (2) (Luka Berat): Maksimal 9 tahun penjara.
- Pasal 351 Ayat (2) (Luka Berat): Maksimal 5 tahun penjara.
- Pasal 170 Ayat (2) (Mati): Maksimal 12 tahun penjara.
- Pasal 351 Ayat (3) (Mati): Maksimal 7 tahun penjara.
Intinya, Pasal 170 memiliki unsur tambahan yaitu “bersama-sama di muka umum”, sehingga ancaman pidananya lebih berat daripada Pasal 351 jika mengakibatkan akibat yang sama (luka berat/mati).
Ariani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow