Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Oknum Guru Diringkus Polsek Negeri Besar

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waykanan,Pilarfakta.id –Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan perbuatan cabul (asusila) terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Selasa (23/12/2025).

Tersangka inisial S (39) warga berdomisili di Kampung Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Baru Ipda Sobrun menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB pelapor diceritakan oleh korban berinisial D bahwa pernah dicabuli oleh salah satu oknum guru yang mengajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Besar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga pelaku melakukan perbuatan asusila dengan sesama jenis ini disalah satu kosan yang berada di Kecamatan Negeri Besar dan pada saat korban sedang melaksanakan PKL (praktek kerja lapangan) disalah satu hotel di Kota Bandar Lampung.

Tak hanya korban D, pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 saat di Balai Kampung, menurut pelapor yang mendapat informasi bahwa diduga terdapat korban atau satu murid lain yang bernasib sama, sehingga datang ke sekolah untuk mencari oknum guru tersebut tetapi tidak ditemukan.

Mendengar cerita itu, ayah kandung korban tidak terima dan mengakibatkan korban mengalami trauma sehingga melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2026 di Mapolres Ciko. Dandim 0614/Kota Cirebon : Kerahkan Personel Pengamanan.

Diduga pelaku dapat diamankan pada hasil penyelidikan pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Negeri Besar mendapatkan informasi dari masyarkat tentang keberadaan pelaku sedang berada di Panaragan.

Selanjutnya, Kapolsek bersama personel Unit Reskrim menuju ke Kabupaten Tubaba dan pelaku berhasil diamankan tanpa disertai perlawanan lalu dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk dilakukan penyidikan.

Saat ini TSK berikut barang bukti diamankan di Polsek Negeri Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Pelaku merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang seharusnya melindungi,”lanjutnya.

Maka yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganting Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dimana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

KAPERWIL: (WELLY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SAWINAH BERIKAN KUASA KHUSUS, LAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL KE KEPOLISIAN
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*
Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil
DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .
Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*
*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*
AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas
POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:47 WIB

SAWINAH BERIKAN KUASA KHUSUS, LAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL KE KEPOLISIAN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:37 WIB

*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*

Berita Terbaru