Bangkinang Kota – Tim Patroli 24 Jam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mengamankan tujuh orang remaja laki-laki dan perempuan di amankan yang 3 (tiga) diantaranya diduga mabuk minuman keras (miras) jenis tuak di wilayah Bangkinang Kota, Selasa malam hingga Rabu dini hari, 6–7 Januari 2026.
.
Ketujuh remaja tersebut diamankan dari beberapa lokasi berbeda, yakni Taman Kota, Lapangan Pelajar, dan Taman Riverside Bangkinang Kota. Penindakan dilakukan saat patroli rutin guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis tuak serta lem yang diduga digunakan oleh para remaja tersebut. Seluruh remaja diamankan pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (7/1/2026).
.
Patroli ini dilaksanakan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kampar di bawah komando Regu Praja Syaprizon. Setelah diamankan, seluruh remaja beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kampar untuk dilakukan pendataan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, S.Ag, M.Si, menegaskan kepada seluruh jajaran patroli agar menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), khususnya yang berkaitan dengan kenakalan remaja.
.
Selain itu, kasat juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dan bekerja sama dengan Satpol PP Kampar dalam melaporkan setiap tindakan yang mengganggu trantibum melalui layanan call center Satpol PP Kampar.
.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga ketertiban lingkungan. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.
.
Satpol PP Kampar akan terus mengintensifkan patroli 24 jam sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Kampar.
.
( Humassatpolppkampar )














