Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA,pilatfakta.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Galis, Bangkalan, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan 1 tersangka berinisial UF selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/26).

Kombes Pol Abast mengatakan, tersangka UF yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati itu telah dilakukan penangkapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ujar Kombes Abast.

Masih menurut Kombes Abast, dalam kasus ini UF diduga kuat melanggar Pasal 81 ayat (2), dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Gelar Press Release Biddokkes Polda Sulsel Tentang Penanganan Korban Laka Pesawat ATR 42-500

Diketahui kasus dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jatim oleh korban didampingi keluarganya pada tanggal 1 Desember 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi, dan alat bukti lainnya yang diperoleh penyidik, Polisi menangkap tersangka UF pada 10 Desember 2025 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jatim juga menerangkan, bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka UF ke pihak kejaksaan. (*)
(Kabiro pasuruan abdul rohman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Patroli Dialogia Temui Warga Kampung Lembur Sawah
Polres Probolinggo Salurkan Bansos untuk Korban Longsor dan Banjir
Polres Blitar Pantau Pangkalan LPG, Antisipasi Kelangkaan Gas Melon di Bulan Ramadan
Demi Kenyamanan Warga Saat Beribadah, Masjid Al Huda Di Rehab Satgas TMMD 127 Kodim Wonogiri
Kanit Samapta Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Mobile Ke Bank BRI
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Sapa Warga Di Jalan Sunan Kalijaga
Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Patroli Kondusifitas Selama Ramadhan, Amankan Pelaku Balap Liar
Polresta Cirebon Sita 78 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 06:01 WIB

Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Patroli Dialogia Temui Warga Kampung Lembur Sawah

Senin, 23 Februari 2026 - 05:19 WIB

Polres Probolinggo Salurkan Bansos untuk Korban Longsor dan Banjir

Senin, 23 Februari 2026 - 05:16 WIB

Polres Blitar Pantau Pangkalan LPG, Antisipasi Kelangkaan Gas Melon di Bulan Ramadan

Senin, 23 Februari 2026 - 03:38 WIB

Demi Kenyamanan Warga Saat Beribadah, Masjid Al Huda Di Rehab Satgas TMMD 127 Kodim Wonogiri

Senin, 23 Februari 2026 - 03:35 WIB

Kanit Samapta Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Mobile Ke Bank BRI

Berita Terbaru