Polsek Tapung Hilir Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan Pengedar & 3 Gram Shabu

- Penulis

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUNG HILIR,pilarfakta.id  – Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang pengedar berinisial EY(36), warga Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan pada Sabtu (10/1/2026) sekira pukul 22.30 WIB.

Penangkapan tersangka EY berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkotika jenis shabu di sebuah bengkel las yang terletak di RT. 008 RW. 003 Dusun II Desa Kijang Jaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Hazli Murham, S.H., beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan penggeledahan di bengkel las milik tersangka EY yang disaksikan oleh aparat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa,19 (Sembilan Belas) bungkus paket kecil Narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 3,05 gram, Uang Tunai Senilai Rp. 584 .000 (Lima Ratus Delapan Puluh Empat ribu rupiah), 1 (Satu) Helai Tisu Putih, 2 (Dua ) Buah Kaca Pirex, 1 (Satu) unit hp merk Oppo A 18 warna hitam.

Baca Juga:  Rutan kelas I labuhan Deli giat Tasyakuran Dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan HBP Ke- 62 

Hasil interogasi, tersangka EY mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Sdr. KN (DPO) yang bertempat di SP 6 Desa Tandan Sari Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.

Hasil tes urine terhadap pelaku EY menunjukkan positif (+) Metamphetamin.

Selanjutnya, tersangka EY beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, S.H., menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, sehingga kasus ini berhasil diungkap.

“Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara tegas dan terukur.”

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.”

Atas perbuatannya, tersangka EY dijerat dengan Pasal 609 ayat 1 (A) UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Diminta berhati-hati 12 Gajah Liar Berukuran Raksasa Tiba-Tiba Lintasi Kebun Warga Di Rumbai pekanbaru 
Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Patroli Cipta Kondisi, Amankan Empat Kendaraan yang Diduga Digunakan Balap Liar
Kembali Menoreh Prestasi, Bupati Humbahas Terima Predikat Opini WTP Lengkaplah 10 X Bertutut-Turut Dari BPK RI Perwakilan Sumut
Bukan Mutasi, Melainkan Perusahaan Pindah Lokasi; Karyawan PT Buanamas Intitrans Keberatan, Lapor ke Disnaker dan Harapkan Perhatian Bupati
Polres Lumajang Ungkap Sindikat Pencurian Rel Kereta Api, 3 Tersangka Diamankan
Polres Probolinggo Siagakan Personel Layanan Pengamanan Yadnya Kasada di Gunung Bromo
Polres Humbahas Intensifkan Patroli di Objek Wisata, Pastikan Libur Akhir Pekan Aman dan Nyaman
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Prasetya Alumni dan Passing Out Angkatan XXXIV SMA Taruna Nusantara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:42 WIB

Masyarakat Diminta berhati-hati 12 Gajah Liar Berukuran Raksasa Tiba-Tiba Lintasi Kebun Warga Di Rumbai pekanbaru 

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:46 WIB

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Patroli Cipta Kondisi, Amankan Empat Kendaraan yang Diduga Digunakan Balap Liar

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kembali Menoreh Prestasi, Bupati Humbahas Terima Predikat Opini WTP Lengkaplah 10 X Bertutut-Turut Dari BPK RI Perwakilan Sumut

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Bukan Mutasi, Melainkan Perusahaan Pindah Lokasi; Karyawan PT Buanamas Intitrans Keberatan, Lapor ke Disnaker dan Harapkan Perhatian Bupati

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:38 WIB

Polres Lumajang Ungkap Sindikat Pencurian Rel Kereta Api, 3 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru