Ruko 7 unit Diduga tidak berizin Resmi milik H.komar Akan di segel benar kah ?

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, pilar fakta.id// Penelusuran dan Pemantauan team pilar fakta.id , Ruko 7 unit tidak berizin Resmi tidak sesuai aturan yang berlaku , di jalan rancasawo , kel.margasari kec.Buahbatu, kota Bandung.
( 22/01/2026 )

penelusuran atau pun pemantauan team pilar fakta.id , benar kah akan ada nya tindakan tegas bagi pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan penyegelan oleh pihak dinas terkait ,
Ini akan menjadi pertanyaan Sangat Serius di Publik Bila Hanya Menjadi Wacana saja oleh dinas terkait.
Informasi di dapat team pilar fakta.id ,
7 unit ruko milik h.komar telah mendapatkan SP 2 yang sudah diterbit kan oleh dinas tata ruang , akan tindakan lebih jauh dan tindakan tegas sesuai dengan perda bandung mengenai pemilik bangunan.

Team pilar fakta mendatangi kembali ke dinas tataruang pada hari kamis 22/01/2026 untuk perkembangan 7 unit ruko yang di Duga tidak berizin Resmi
milik h.komar
di wilayah kel.margasari
Melanggar Aturan Pusat dan Daerah
Pembangunan tanpa PBG jelas bertentangan dengan:
PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang PBG dan SIMBG
Selain itu, di tingkat daerah juga melanggar:
Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP Penegakan Perda dan Perkada
Dalam aturan tersebut ditegaskan, pelanggaran bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan team pilar fakta.id di kantor dinas cipta karya dan tataruang bertemu langsung dengan ibu Rita sebagai dinas terkait menyampaikan kepada team media
Pilar fakta.id ” mengenai Ruko milik H.komar telah di tangani lebih lanjut dan sudah di berikan SP 2 pada pemilik bangunan pada bulan november 2025 Lalu sudah berikan , sangsi tegas bila tidak di indahkan dan kami sudah berikan waktu sampai tanggal 20 januari 2026 ini untuk penyelasaian perizinannya jika tidak di indahkan juga akan ada penyegelan dan untuk penyegalan nya akan di lakukan pada hari jum’at ( 23/01/2026). Lanjut

Baca Juga:  Polda Jatim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Layanan OTP Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

dan sebelum penyegelan , akan ada pengecekkan lapangan kembali oleh team kami pada hari senin untuk penyegelan di hari selanjut nya dan kami tidak melibatkan Rekan Media untuk penyegelan di lokasi tersebut dan kami hanya berikan Bukti fisik surat peringatan nya dan tidak bisa di dokumentasi kan oleh media dan foto penyegelan akan tetap diberikan untuk di dokumentasikan rekan media “. kata Rita dinas terkait

Dinas terkait kurang nya aspek terhadap intansi – intansi wilayah setempat untuk berkoordinasi dengan pihak kasi trantip atau pun kelurahan dan kecamatan tidak mengetahui bangunan tidak berizin Resmi untuk mengoptimal kan pengawasan Bangunan tidak Berizin di wilayah kec.Buahbatu .

Lemah nya Hukum dan Lepas dari pengawasan hukum dan masih ada Temuan Bangunan Tidak Berizin Resmi Tetap Terbangun Oleh Para Pengusaha , ini bisa Berpengaruh integeritas hukum Perizinan di kota Bandung .

Kabiro Adhy permana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*
Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026
AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas
POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –
Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*
Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*
Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan
Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:37 WIB

*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:30 WIB

AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:36 WIB

POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*

Berita Terbaru