Pada tahun 2023, pengaturan kerja pers di Indonesia diperkuat melalui peraturan teknis Dewan Pers yang berfokus pada standardisasi

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id, – perusahaan pers dan kompetensi wartawan. Peraturan penting mencakup pemutakhiran pendataan perusahaan pers Peraturan Dewan Pers No. 1/2023 Standar Kompetensi Wartawan (Peraturan Dewan Pers No. 03/2023), dan perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan kode etik, terutama di tengah disrupsi digital dan tantangan KUHP baru.
Poin Penting Pengaturan Pers 2023:

Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 Pendataan Mengatur pendataan ulang perusahaan pers, kewajiban modal dasar, dan pemutakhiran data untuk menjamin legalitas perusahaan.Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 Kompetensi Menetapkan standar kompetensi wartawan, tata cara uji kompetensi, serta pelarangan penguji dari unsur politik/pemerintah/ASN untuk menjaga independensi.Perlindungan Hukum (UU No. 40 Tahun 1999): Perlindungan hukum atas karya jurnalistik dipertegas melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers, bukan instrumen pidana.Tantangan KUHP (UU No. 1 Tahun 2023): Disahkannya KUHP baru menimbulkan kekhawatiran adanya kriminalisasi pers, sehingga PWI meminta KUHP tidak dijadikan “senjata” menjerat wartawan.Surat Edaran No. 02/SE-DP/VI/2023 Menekankan pentingnya menjaga independensi pers dan tidak berpihak.

Baca Juga:  Polda Jatim Ungkap Dua Kasus TPPU, Aset Hasil Narkotika Rp 2,7 Miliar Disita

Red

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan
Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur
Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri
DEMO DINAS PENDIDIKAN, KOMANDAN MADINA DESAK BUPATI COPOT KADIS PENDIDIKAN
Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:02 WIB

PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:03 WIB

PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur

Berita Terbaru