Pada tahun 2023, pengaturan kerja pers di Indonesia diperkuat melalui peraturan teknis Dewan Pers yang berfokus pada standardisasi

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id, – perusahaan pers dan kompetensi wartawan. Peraturan penting mencakup pemutakhiran pendataan perusahaan pers Peraturan Dewan Pers No. 1/2023 Standar Kompetensi Wartawan (Peraturan Dewan Pers No. 03/2023), dan perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan kode etik, terutama di tengah disrupsi digital dan tantangan KUHP baru.
Poin Penting Pengaturan Pers 2023:

Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 Pendataan Mengatur pendataan ulang perusahaan pers, kewajiban modal dasar, dan pemutakhiran data untuk menjamin legalitas perusahaan.Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 Kompetensi Menetapkan standar kompetensi wartawan, tata cara uji kompetensi, serta pelarangan penguji dari unsur politik/pemerintah/ASN untuk menjaga independensi.Perlindungan Hukum (UU No. 40 Tahun 1999): Perlindungan hukum atas karya jurnalistik dipertegas melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers, bukan instrumen pidana.Tantangan KUHP (UU No. 1 Tahun 2023): Disahkannya KUHP baru menimbulkan kekhawatiran adanya kriminalisasi pers, sehingga PWI meminta KUHP tidak dijadikan “senjata” menjerat wartawan.Surat Edaran No. 02/SE-DP/VI/2023 Menekankan pentingnya menjaga independensi pers dan tidak berpihak.

Baca Juga:  Final Turnamen Koto Baru Cup 2025 Sukses Terlaksana, Camat : Sportivitas Adalah Kemenangan Sejati

Red

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu
Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*
Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri
Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi
Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Berita Terbaru