DELI SERDANG.pilarfakta.id -Perkara yang menyakitkan hati terjadi di Kelurahan Bandar Khalippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Seorang pria berinisial R diduga melakukan penggelapan dan penipuan uang senilai Rp60 juta dari rekening mertuanya, Ibu Sumarni.
Permasalahan ini mulai terungkap pada Jumat (16/5/2025), ketika R meminta untuk mengambil uang sebesar Rp 5 juta dengan dalih sebagai modal jual beli sepeda motor. Namun setelah mengambil uang, R menghilang selama tiga hari. Ketika kembali, ternyata seluruh isi rekening yang awalnya berjumlah Rp60 juta telah habis terkuras.
Pada Selasa (3/2/2026), istri R sekaligus anak kandung Ibu Sumarni, Wella, mengaku bahwa selama hampir tiga tahun menikah, dia jarang mendapatkan nafkah dari suaminya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum menikah, R yang mengaku bekerja sebagai sopir sempat meminta bantuan kepada calon mertuanya agar bisa mencari nafkah untuk keluarga kelak. Hal itu membuat Bapak Suhanta (ayah kandung Wella) merasa terpanggil untuk membeli mobil secara kredit bagi R.
Sayangnya, kondisi pasca menikah tidak sesuai dengan harapan. R tetap jarang menafkahi Wella, bahkan setelah mereka memiliki anak. Akhirnya Wella harus bekerja sendiri dan tinggal bersama orang tuanya di Desa Bandar Khalippa.
Selama tinggal bersama mertua, R juga kerap tidak menunjukkan sikap hormat, dan bahkan Bapak Suhanta seringkali harus membayar cicilan serta biaya perawatan mobil yang semula diberikan untuknya.
Pada saat kejadian, Ibu Sumarni yang sedang menjaga warungnya meminta R untuk mengambil uang yang akan dipinjamkan. Namun justru terjadi hal yang tidak diinginkan. Ketika kembali, R mengaku terhipnotis, namun bukti mutasi rekening dari Bank BRI menunjukkan bahwa dana telah dialihkan ke rekeningnya.
Setelah mencetak bukti mutasi dan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, serta menerima kembali ATM-nya, R kabur lagi dan meninggalkan tanggung jawabnya terhadap keluarga. Ketika ditanya awak media, kakak kandung R memilih untuk tidak memberikan komentar.
Saat ini, Polsek Medan Tembung telah mengangkat kasus ini ke tahap penyelidikan dengan gelar perkara. Pihak pelapor berharap R dapat segera ditemukan agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga keadilan bisa ditegakkan dan juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak. (AHP)














