Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG, pilarfakta.id – Senyum bahagia akhirnya terukir di wajah Nenek Murtimah (80), warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Di usia senjanya yang penuh keterbatasan, nenek sebatang kara tersebut mendapat perhatian dan bantuan dari Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim).

Pada Jumat siang (20/2/26), personel Sat Binmas Polres Lumajang Polda Jatim mendatangi kediaman Nenek Murtimah untuk menyerahkan bantuan sosial berupa satu unit kasur baru dan paket sembako.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat kurang mampu, khususnya di momentum Bulan Suci Ramadhan.

PS Kasat Binmas Polres Lumajang, Iptu Irdani Isma mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari program kepedulian sosial Polres Lumajang Polda Jatim dalam rangka mengisi Bulan Suci Ramadhan sesuai arahan Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah memasuki bulan Ramadhan dan sesuai arahan Bapak Kapolres untuk senantiasa berbagi kebaikan,” ujar Iptu Irdani Isma.

Baca Juga:  MEMPERINGATI HARI KARTINI: Semangat Emansipasi Lewat Sosok Ariani, Pemimpin Tangguh di Balik Pilarfakta.id

Melalui kegiatan ini, Polres Lumajang Polda Jatim berharap dapat menumbuhkan rasa empati dan kepedulian sosial di tengah masyarakat, sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan warga.

“Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban hidup Nenek Murtimah dan memberikan kenyamanan, khususnya dalam menjalani ibadah di bulan penuh berkah ini,” pungkasnya.

Diketahui selama ini, Nenek Murtimah tidur di atas kasur tipis yang langsung diletakkan di lantai semen tanpa alas.

Kondisi kasur yang sudah usang dan tidak layak itu kerap membuatnya tidak nyaman saat beristirahat.

Selain hidup seorang diri, Nenek Murtimah juga mengalami keterbatasan fisik berupa gangguan penglihatan dan pendengaran akibat kecelakaan yang pernah dialaminya di masa lalu.

Selain tidak dapat melihat dengan baik dan mengalami gangguan pendengaran, Nenek Murtimah juga sangat bergantung pada bantuan para tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk makan dan perawatan ringan. (*)
Kabiro pasuruan abdul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*
Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil
KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  
DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .
Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*
Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun
*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*
Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:04 WIB

KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:40 WIB

DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun

Berita Terbaru