Bengkulu,pilarfakta.id – Polisi menggerebek rumah produksi arak di Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan pemiliknya laki-laki inisial MS (57), dan perempuan berinisial NWS (53)
Kepada polisi, kedua pelaku ini telah memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol jenis arak ini sejak tahun 2022 lalu.
“Di dua lokasi berbeda diamankan dua pelaku, laki-laki inisial MS usia 57 tahun dan perempuan inisial NWS (51) tahun keduanya pemilik sekaligus pelaku usaha minuman beralkohol jenis arak,” kata Kasubdit Indagsi Polda Bengkulu AKBP Herman Sopian, Kamis (5/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Herman mengatakan, penggerebekan rumah produksi arak ini berdasarkan informasi dan keluhan warga sekitar lokasi.
Warga, kata dia, mengeluhkan rumah produksi arak ini menimbulkan bau tak sedap akibat aktivitas pemilik rumah yang memproduksi minuman beralkohol dengan menggunakan bahan baku air nira.
Baca juga:
Pria di Pagar Alam Ditangkap Usai Tusuk Leher Rekannya hingga Tewas
Kata dia, para tersangka ini sebelumnya telah diminta oleh warga melalui perangkat desa setempat untuk menghentikan kegiatannya, namun tidak diindahkan.
Herman menjelaskan, bahan baku arak berasal dari air nira yang diperoleh tersangka dari petani dengan harga per jeriken berisi 35 liter Rp 340 ribu. Dalam satu pekan, pelaku bisa memproduksi 45 liter arak hasil produksi ini dijual tersangka Rp 50 ribu per liter.
“Sekali produksi hasilkan 15 liter arak, seminggu bisa tiga kali, keuntungan kurang lebih Rp 930.000 per minggu,” jelasnya.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita ratusan liter arak siap edar berikut dengan perlengkapan, pengolahan serta alat produksi arak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun”




















