Polisi menyegel rumah produksi arak di Bengkulu

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,pilarfakta.id – Polisi menggerebek rumah produksi arak di Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan pemiliknya laki-laki inisial MS (57), dan perempuan berinisial NWS (53)

Kepada polisi, kedua pelaku ini telah memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol jenis arak ini sejak tahun 2022 lalu.

“Di dua lokasi berbeda diamankan dua pelaku, laki-laki inisial MS usia 57 tahun dan perempuan inisial NWS (51) tahun keduanya pemilik sekaligus pelaku usaha minuman beralkohol jenis arak,” kata Kasubdit Indagsi Polda Bengkulu AKBP Herman Sopian, Kamis (5/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Herman mengatakan, penggerebekan rumah produksi arak ini berdasarkan informasi dan keluhan warga sekitar lokasi.

Warga, kata dia, mengeluhkan rumah produksi arak ini menimbulkan bau tak sedap akibat aktivitas pemilik rumah yang memproduksi minuman beralkohol dengan menggunakan bahan baku air nira.

Baca juga:
Pria di Pagar Alam Ditangkap Usai Tusuk Leher Rekannya hingga Tewas
Kata dia, para tersangka ini sebelumnya telah diminta oleh warga melalui perangkat desa setempat untuk menghentikan kegiatannya, namun tidak diindahkan.

Baca Juga:  Polda Riau bersama TNI serta Dishub akan menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning (KLK) 2026. Secara resmi

Herman menjelaskan, bahan baku arak berasal dari air nira yang diperoleh tersangka dari petani dengan harga per jeriken berisi 35 liter Rp 340 ribu. Dalam satu pekan, pelaku bisa memproduksi 45 liter arak hasil produksi ini dijual tersangka Rp 50 ribu per liter.

“Sekali produksi hasilkan 15 liter arak, seminggu bisa tiga kali, keuntungan kurang lebih Rp 930.000 per minggu,” jelasnya.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita ratusan liter arak siap edar berikut dengan perlengkapan, pengolahan serta alat produksi arak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN SALING BAHU MEMBAHU, BANGUN DESA PULAI GADING TANPA MENUNGGU PIRAL
Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Sidak Dapur MBG, Pastikan Kualitas dan Kebersihan Terjaga
Penyerahan Nutrisi GENTING, Bukti Nyata Sinergi Cegah Stunting di Kota Cirebon
Bupati Humbahas Instruksikan Jajarannya Rutin Laksanakan Gerakan Indonesia ASRI
Tim Kemhan RI Tinjau Rencana Lokasi Yonif TP 955/HS di Humbahas
Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji 2026, Hadir Lindungi Jemaah Sesuai Arahan Presiden Prabowo
Polres Gresik Amankan Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah
Pemkab Humbahas Ikuti Rakor BPSDM Perhubungan se-Indonesia, Dorong Pemenuhan SDM Transportasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 11:26 WIB

PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN SALING BAHU MEMBAHU, BANGUN DESA PULAI GADING TANPA MENUNGGU PIRAL

Kamis, 9 April 2026 - 11:24 WIB

Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Sidak Dapur MBG, Pastikan Kualitas dan Kebersihan Terjaga

Kamis, 9 April 2026 - 11:21 WIB

Penyerahan Nutrisi GENTING, Bukti Nyata Sinergi Cegah Stunting di Kota Cirebon

Kamis, 9 April 2026 - 11:18 WIB

Bupati Humbahas Instruksikan Jajarannya Rutin Laksanakan Gerakan Indonesia ASRI

Kamis, 9 April 2026 - 11:16 WIB

Tim Kemhan RI Tinjau Rencana Lokasi Yonif TP 955/HS di Humbahas

Berita Terbaru