Polisi menyegel rumah produksi arak di Bengkulu

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,pilarfakta.id – Polisi menggerebek rumah produksi arak di Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan pemiliknya laki-laki inisial MS (57), dan perempuan berinisial NWS (53)

Kepada polisi, kedua pelaku ini telah memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol jenis arak ini sejak tahun 2022 lalu.

“Di dua lokasi berbeda diamankan dua pelaku, laki-laki inisial MS usia 57 tahun dan perempuan inisial NWS (51) tahun keduanya pemilik sekaligus pelaku usaha minuman beralkohol jenis arak,” kata Kasubdit Indagsi Polda Bengkulu AKBP Herman Sopian, Kamis (5/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Herman mengatakan, penggerebekan rumah produksi arak ini berdasarkan informasi dan keluhan warga sekitar lokasi.

Warga, kata dia, mengeluhkan rumah produksi arak ini menimbulkan bau tak sedap akibat aktivitas pemilik rumah yang memproduksi minuman beralkohol dengan menggunakan bahan baku air nira.

Baca juga:
Pria di Pagar Alam Ditangkap Usai Tusuk Leher Rekannya hingga Tewas
Kata dia, para tersangka ini sebelumnya telah diminta oleh warga melalui perangkat desa setempat untuk menghentikan kegiatannya, namun tidak diindahkan.

Baca Juga:  Kepala SMP 19 kabupaten rejang Lebong di duga Tidak Transparan Penggunaan Dana BOS

Herman menjelaskan, bahan baku arak berasal dari air nira yang diperoleh tersangka dari petani dengan harga per jeriken berisi 35 liter Rp 340 ribu. Dalam satu pekan, pelaku bisa memproduksi 45 liter arak hasil produksi ini dijual tersangka Rp 50 ribu per liter.

“Sekali produksi hasilkan 15 liter arak, seminggu bisa tiga kali, keuntungan kurang lebih Rp 930.000 per minggu,” jelasnya.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita ratusan liter arak siap edar berikut dengan perlengkapan, pengolahan serta alat produksi arak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu
Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*
Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri
Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi
Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Berita Terbaru