Polres Sibolga berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga terhadap Arjuna

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga Sumut-  Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga terhadap Arjuna Tamaraya (21) hingga meninggal dunia. Kasus ini terjadi di halaman Masjid Agung Sibolga pada Jumat (31/10/2025) dini hari dan sempat menggegerkan warga setelah videonya viral di media sosial.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sibolga, Senin (3/11/2025), Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta. Kapolres turut didampingi Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, menyampaikan kronologi dan hasil pengungkapan kasus tersebut.

AKP Rustam menjelaskan, kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZPA (57), HBK (46), SSJ (40), REC (40), dan CLM (38), seluruhnya warga Kota Sibolga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motif awalnya karena salah satu pelaku merasa kesal terhadap korban yang tidur di masjid tanpa izin. Dari situ terjadi aksi kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Rustam.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa yang digunakan untuk memukul korban warga Tapteng tersebut. Kemudian pakaian korban, topi, tas hitam, serta ember plastik warna hitam yang digunakan untuk menyiram korban.

Baca Juga:  Polsek Pasrujambe Intensifkan Patroli Obyek Vital, Antisipasi Kejahatan di Bank BRI

“Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Kasat Reskrim.

Adapun pasal yang dikenakan, ZPA dan HBK dijerat Pasal 338 Subsider 170 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang menyebabkan kematian.

Sementara SSJ dijerat Pasal 365 Ayat (3) Subsider 338 Subsider 170 Ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan kematian, dan REC serta CLM dijerat Pasal 338 Subsider 170 Ayat (3) KUHP.

Pada kesempatan itu, Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan mengapresiasi kerja cepat seluruh anggota dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Atas nama Polres Sibolga, kami menyampaikan turut berduka cita kepda keluarga korban. Terima kasih juga kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi sehingga para pelaku bisa segera kami tangkap,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Sibolga untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. “Kami pastikan proses hukum terhadap para pelaku berjalan sesuai ketentuan,” ucapnya tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur
Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri
DEMO DINAS PENDIDIKAN, KOMANDAN MADINA DESAK BUPATI COPOT KADIS PENDIDIKAN
Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo*
Khidmat, Polres Humbahas Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:02 WIB

PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:03 WIB

PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri

Berita Terbaru