Polres Sibolga berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga terhadap Arjuna

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga Sumut-  Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga terhadap Arjuna Tamaraya (21) hingga meninggal dunia. Kasus ini terjadi di halaman Masjid Agung Sibolga pada Jumat (31/10/2025) dini hari dan sempat menggegerkan warga setelah videonya viral di media sosial.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sibolga, Senin (3/11/2025), Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta. Kapolres turut didampingi Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, menyampaikan kronologi dan hasil pengungkapan kasus tersebut.

AKP Rustam menjelaskan, kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZPA (57), HBK (46), SSJ (40), REC (40), dan CLM (38), seluruhnya warga Kota Sibolga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motif awalnya karena salah satu pelaku merasa kesal terhadap korban yang tidur di masjid tanpa izin. Dari situ terjadi aksi kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Rustam.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa yang digunakan untuk memukul korban warga Tapteng tersebut. Kemudian pakaian korban, topi, tas hitam, serta ember plastik warna hitam yang digunakan untuk menyiram korban.

Baca Juga:  Polsek Ranuyoso Gelar Penyekatan di Perbatasan Lumajang-Probolinggo Saat Pengesahan Warga Baru PSHT

“Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Kasat Reskrim.

Adapun pasal yang dikenakan, ZPA dan HBK dijerat Pasal 338 Subsider 170 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang menyebabkan kematian.

Sementara SSJ dijerat Pasal 365 Ayat (3) Subsider 338 Subsider 170 Ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan kematian, dan REC serta CLM dijerat Pasal 338 Subsider 170 Ayat (3) KUHP.

Pada kesempatan itu, Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan mengapresiasi kerja cepat seluruh anggota dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Atas nama Polres Sibolga, kami menyampaikan turut berduka cita kepda keluarga korban. Terima kasih juga kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi sehingga para pelaku bisa segera kami tangkap,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Sibolga untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. “Kami pastikan proses hukum terhadap para pelaku berjalan sesuai ketentuan,” ucapnya tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak*
Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya
Polres Bojonegoro Edukasi Ratusan Pelajar Soal AI Antisipasi Deepfake dan Hoaks*
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.

Berita Terbaru