Ahirya Tersangka!! Pemilik Modal Peti yang mengakibatkan pekerja meninggalkan dunia Di Kuansing 

- Penulis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN SINGINGI ,pilarfakta.id -Setelah buron lebih dari satu bulan, pemodal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Kuantan Singingi. Tersangka berinisial E (36) diamankan atas dugaan sebagai pemilik sekaligus penyandang dana aktivitas tambang ilegal yang menelan korban di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam menindak tegas kejahatan pertambangan ilegal yang membahayakan keselamatan jiwa dan merusak lingkungan.

Kasus ini bermula pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di lokasi PETI Dusun Sungai Betung, Desa Jake. Seorang pekerja tambang ilegal tewas tertimbun longsoran tanah saat melakukan penyedotan material emas tanpa izin. Longsor terjadi ketika lubang galian mencapai kedalaman sekitar satu meter. Dua rekan korban yang berada di lokasi langsung melarikan diri untuk meminta bantuan warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasca kejadian tersebut, tersangka E diketahui melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Rimbo Panjang, Bangkinang, guna menghindari proses hukum. Namun berkat kerja intensif dan penyelidikan mendalam Tim Resmob, keberadaan tersangka akhirnya terendus.

Baca Juga:  Kompolnas Lakukan Pengawasan Seleksi Penerimaan Polri di Jambi, Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, Kanit Resmob IPDA Lukman, S.H. bersama tim berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Dusun Sungai Betung, Desa Jake, tanpa perlawanan.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan.
Tersangka E merupakan warga Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, lahir di Pantai Rajo pada 2 Maret 1989, dan berprofesi sebagai pekerja swasta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kuansing tidak akan memberi ruang bagi pelaku PETI, baik pekerja lapangan maupun pemodal, karena aktivitas ilegal tersebut terbukti menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, serta keresahan masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan berperan aktif melaporkan setiap indikasi PETI di wilayahnya demi keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur
Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri
DEMO DINAS PENDIDIKAN, KOMANDAN MADINA DESAK BUPATI COPOT KADIS PENDIDIKAN
Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo*
Khidmat, Polres Humbahas Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026.
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:02 WIB

PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:03 WIB

PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri

Berita Terbaru