Aktivitas ilegal yang telah berlangsung lama ini mulai memicu Resiko dampak Kebakaran dari penimbunan jenis pertalite di rumahnya.

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALAN BARU,pilarfakta.id– Sebuah rumah tinggal yang beralamat di Jalan Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi tempat Penimbunan BBM jenis Pertalite.

Aktivitas ilegal yang telah berlangsung lama ini mulai memicu Resiko dampak Kebakaran dari penimbunan jenis pertalite di rumahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari  Masyarakat sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, Akim  mendapatkan pasokan BBM dengan cara mengantre berulang kali di SPBU terdekat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Modus pelaku adalah membeli Pertalite dalam jumlah banyak di SPBU wilayah sekitar menggunakan kendaraan Mobil miliknya. ujar sumber tersebut kepada awak media, Senin (19/1/2026).

Saat ditemui di lokasi pada Senin sore menunjukkan aktivitas bongkar muat yang sedang dilakukan,  Sebuah mobil dengan nomor polisi BG 1045 JO  terlihat menurunkan muatan BBM dalam jumlah Banyak.  Di dalam rumah tersebut, tampak puluhan Drigen  berjejer rapi yang  digunakan sebagai wadah penampungan sementara sebelum didistribusikan kembali

Saat dikonfirmasi di kediamannya, pria yang diketahui bernama Akim selaku pemilik rumah, mengakui aktivitas pembelian BBM tersebut. Ia berdalih proses pembelian dilakukan sesuai prosedur digital Mengunakan Baracode.

Baca Juga:  Sat Polairud Polres Bangka Bersama Tim Gabungan Lakukan Sar Terhadap Korban Tenggelam

“Kalau kita ‘mengerit’ menggunakan mobil, tetap pakai barcode. Kadang kami memang dikasih lebih dari satu kali (pengisian) oleh pihak SPBU,” ungkap Akim

Sementara itu, Akim juga melontarkan pernyataan bernada meremehkan peran Pers.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut. “Bagi saya, media di Bangka Belitung itu sama saja,” cetusnya singkat dengan Nada sombong.

Ancaman Pidana Berat

Aktivitas penimbunan BBM bersubsidi ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tindakan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat pidana.

Sesuai Pasal 55 UU Migas, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, penyimpanan BBM tanpa izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c juga mengancam pelaku dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp30 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang, Tentuya kepolisan setempat diharapkan segera menindaklanjuti  guna mencegah potensi bahaya kebakaran di lingkungan tersebut. RM

(M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Bahas DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan, serta Dukungan Program 3 Juta Rumah
BJI (Bikers Journalis Indonesia) Resmi Terbentuk Di Cirebon
Kunjungan Menteri Kebudayaan Jadi Momentum Kebangkitan Ruang Seni di Kota Cirebon
Polresta Cirebon Sita 363 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Polres Pasuruan Takziah dan Berikan santunan untuk Korban Laka di Perlintasan Kereta
7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan
15 April 2026, Perayaan Paskah Pemerintah Bersama Masyarakat Humbahas
Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 10:06 WIB

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Bahas DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan, serta Dukungan Program 3 Juta Rumah

Senin, 6 April 2026 - 08:36 WIB

BJI (Bikers Journalis Indonesia) Resmi Terbentuk Di Cirebon

Senin, 6 April 2026 - 08:32 WIB

Kunjungan Menteri Kebudayaan Jadi Momentum Kebangkitan Ruang Seni di Kota Cirebon

Senin, 6 April 2026 - 08:29 WIB

Polresta Cirebon Sita 363 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Senin, 6 April 2026 - 08:22 WIB

Polres Pasuruan Takziah dan Berikan santunan untuk Korban Laka di Perlintasan Kereta

Berita Terbaru