Aktivitas ilegal yang telah berlangsung lama ini mulai memicu Resiko dampak Kebakaran dari penimbunan jenis pertalite di rumahnya.

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALAN BARU,pilarfakta.id– Sebuah rumah tinggal yang beralamat di Jalan Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi tempat Penimbunan BBM jenis Pertalite.

Aktivitas ilegal yang telah berlangsung lama ini mulai memicu Resiko dampak Kebakaran dari penimbunan jenis pertalite di rumahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari  Masyarakat sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, Akim  mendapatkan pasokan BBM dengan cara mengantre berulang kali di SPBU terdekat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Modus pelaku adalah membeli Pertalite dalam jumlah banyak di SPBU wilayah sekitar menggunakan kendaraan Mobil miliknya. ujar sumber tersebut kepada awak media, Senin (19/1/2026).

Saat ditemui di lokasi pada Senin sore menunjukkan aktivitas bongkar muat yang sedang dilakukan,  Sebuah mobil dengan nomor polisi BG 1045 JO  terlihat menurunkan muatan BBM dalam jumlah Banyak.  Di dalam rumah tersebut, tampak puluhan Drigen  berjejer rapi yang  digunakan sebagai wadah penampungan sementara sebelum didistribusikan kembali

Saat dikonfirmasi di kediamannya, pria yang diketahui bernama Akim selaku pemilik rumah, mengakui aktivitas pembelian BBM tersebut. Ia berdalih proses pembelian dilakukan sesuai prosedur digital Mengunakan Baracode.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan, Pemkab Humbahas Gelar Pelatihan Pemadam Kebakaran bagi Personel Yonif TP 955/Hoda Sihapaspili

“Kalau kita ‘mengerit’ menggunakan mobil, tetap pakai barcode. Kadang kami memang dikasih lebih dari satu kali (pengisian) oleh pihak SPBU,” ungkap Akim

Sementara itu, Akim juga melontarkan pernyataan bernada meremehkan peran Pers.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut. “Bagi saya, media di Bangka Belitung itu sama saja,” cetusnya singkat dengan Nada sombong.

Ancaman Pidana Berat

Aktivitas penimbunan BBM bersubsidi ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tindakan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat pidana.

Sesuai Pasal 55 UU Migas, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, penyimpanan BBM tanpa izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c juga mengancam pelaku dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp30 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang, Tentuya kepolisan setempat diharapkan segera menindaklanjuti  guna mencegah potensi bahaya kebakaran di lingkungan tersebut. RM

(M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*
Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil
KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  
DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .
Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*
Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun
*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*
Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:04 WIB

KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun

Berita Terbaru