Aktivitas ilegal yang telah berlangsung lama ini mulai memicu Resiko dampak Kebakaran dari penimbunan jenis pertalite di rumahnya.

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALAN BARU,pilarfakta.id– Sebuah rumah tinggal yang beralamat di Jalan Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi tempat Penimbunan BBM jenis Pertalite.

Aktivitas ilegal yang telah berlangsung lama ini mulai memicu Resiko dampak Kebakaran dari penimbunan jenis pertalite di rumahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari  Masyarakat sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, Akim  mendapatkan pasokan BBM dengan cara mengantre berulang kali di SPBU terdekat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Modus pelaku adalah membeli Pertalite dalam jumlah banyak di SPBU wilayah sekitar menggunakan kendaraan Mobil miliknya. ujar sumber tersebut kepada awak media, Senin (19/1/2026).

Saat ditemui di lokasi pada Senin sore menunjukkan aktivitas bongkar muat yang sedang dilakukan,  Sebuah mobil dengan nomor polisi BG 1045 JO  terlihat menurunkan muatan BBM dalam jumlah Banyak.  Di dalam rumah tersebut, tampak puluhan Drigen  berjejer rapi yang  digunakan sebagai wadah penampungan sementara sebelum didistribusikan kembali

Saat dikonfirmasi di kediamannya, pria yang diketahui bernama Akim selaku pemilik rumah, mengakui aktivitas pembelian BBM tersebut. Ia berdalih proses pembelian dilakukan sesuai prosedur digital Mengunakan Baracode.

Baca Juga:  DI BALIK OMBAK BIRU: MIKROPLASTIK MENYERBU LAUT NUSANTARA DAN MENGANCAM KEHIDUPAN BAWAH AIR

“Kalau kita ‘mengerit’ menggunakan mobil, tetap pakai barcode. Kadang kami memang dikasih lebih dari satu kali (pengisian) oleh pihak SPBU,” ungkap Akim

Sementara itu, Akim juga melontarkan pernyataan bernada meremehkan peran Pers.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut. “Bagi saya, media di Bangka Belitung itu sama saja,” cetusnya singkat dengan Nada sombong.

Ancaman Pidana Berat

Aktivitas penimbunan BBM bersubsidi ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tindakan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat pidana.

Sesuai Pasal 55 UU Migas, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, penyimpanan BBM tanpa izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c juga mengancam pelaku dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp30 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang, Tentuya kepolisan setempat diharapkan segera menindaklanjuti  guna mencegah potensi bahaya kebakaran di lingkungan tersebut. RM

(M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu
Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*
Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri
Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi
Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Berita Terbaru