Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inhu Rengat,pilarfakta.id – Senin tanggal 02 Februari 2026 pukul 08.00 wib bertempat di Halaman Apel Polres Inhu Jl. A. Yani Kel. Sekip Hulu Kec. Rengat telah dilaksanakan Giat Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 dengan tema “Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas Menjelang Idul Fitri 1447 H tahun 2026

Adapun susunan perangkat apel, sbb:
1. Pimpinan apel Waka Polres Inhu Kompol Lassarus Sinaga, SH, MH
2. Perwira Apel Kasat Lantas Polres Inhu AKP Fikri Kurniawan, S.Tr.K, S.I.K, MM, CHRM
3. Komandan Apel KBO Sat Lantas Polres Inhu Ipda Robin Siregar, SH

Giat dihadiri oleh, sbb :
1. Kapten Arm Herdianto ( Pasi Ops Kodim 0302 Inhu )
2. Bambang Indramawan, S.STP, M.SP( Kasat Pol PP Kab. Inhu )
3. Suta Rama Atmaja, SP ( Sekretaris Dishub Kab. Inhu )
4. Haris Amanatillah ( Kepala Jasa Raharja Inhu )
5. Darmadi Budiharjo ( Kepala Senkom Kab. Inhu )
6. Para Kabag Jajaran Polres Inhu
7. Para Kasat Jajaran Polres Inhu
8. Para Kapolsek Jajaran Polres Inhu
Amanat, sbb :
– Operasi keselamatan lancang kuning-2026 dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari mulai dari tanggal 2 s.d. 15 februari 2026 di seluruh wilayah hukum Polda Riau. Jenis operasi harkamtibmas bidang lalu lintas dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap polantas.
– Pada Operasi Keselamatan Ini, Akan Dilaksanakan Penegakan Hukum Lantas Dengan E-Tle Mobile Dan Teguran Dengan 9 (Sembilan) Prioritas Pelanggaran, Yaitu :
1) Ranmor R2 Dan R4 Yang Menggunakan Knalpot Tidak Sesuai Pabrikan (Knalpot Brong)
2) Kendaraan Truck Yang Tidak Standar Pabrikan, Menambah Panjang Rangka Dan Merubah Spektek
3) Kendaraan Pribadi Yang Menggunakan Sirine, Rotator, Strobo Bukan Peruntukannya
4) TNKB Ranmor Yang Tidak Sesuai Dengan Aturan/Spektek
5) Kendaraan Pribadi Yang Digunakan Sebagai Kendaraan Travel
6) Kendaraan Angkutan Barang Yang Digunakan Sebagai Angkutan Orang
7) Kendaraan Penumpang Yang Tidak Laik Jalan;
8) Kendaraaan Sepeda Motor Yang Tidak Menggunakan Helm Dan Berboncengan Lebih Dari 1 Orang
9) Kendaraan Pengunjung Tempat Wisata Yang Parkir Di Bahu Jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*
Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun
*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*
Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026
AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas
POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –
Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*
Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:37 WIB

*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:30 WIB

AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas

Berita Terbaru