Pilarfakta. Id – Bareskrim Polri memusnahkan 2,1 ton barang bukti narkotika di fasilitas PT Wastec Internasional, Cilegon, Banten, Kamis (30/10). Barang bukti berasal dari hasil sitaan periode Oktober 2024–Oktober 2025. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1,33 ton sabu, 335.019 butir ekstasi, 608 kg ganja, 18,4 kg tembakau gorila, 1,1 kg heroin, 2,3 kg ketamin, 12,4 liter etominate, 7.993 butir happy five, 27,8 kg happy water, dan 5,5 kg THJ. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan dari kejaksaan dan pengadilan, serta dihadiri oleh 11 tersangka kasus narkotika.
“Kita sama-sama menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil perjuangan rekan-rekan kita dari Direktorat Tindakan Narkoba,” ujar Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Audie Camry Wibisono, S.I.K.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














