BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. –  Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan operasi gabungan bersama POM TNI AD, Bareskrim, dan Polda Metro Jaya, menggerebek sarang narkoba Berlan, Jalan Kesatrian, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (25/11). Ada kurang lebih 250 personel turun untuk melakukan penindakan para pelaku peredaran, termasuk bandar yang diamankan.

Dari operasi gabungan ini, tim mengamankan sebanyak 24 orang yaitu dengan inisial R,D,I,F,NR,EP,N,A,FF,S,AS,DD,C,B,IS,Z,US,J,SM,ZC,AB,MF,EA dan JO. BNN berhasil mengungkap seorang bandar berinisial F, dan mengantongi DPO empat bandar, N, T, P, S.

Tim operasi gabungan telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi yaitu total 124,39 gram ganja, 62,77 gram sabu. Selain itu, ada barang yang disita seperti mesin penghitung uang, 2 buah brankas, 3 unit timbangan digital, uang senilai Rp8.230.000, perhiasan, handphone 31 unit, CCTV 13 unit, 3 buah senapan angin, dan 13 buah senjata tajam.

Dalam aksi nyata ini, BNN RI menegaskan bahwa operasi serupa akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari komitmen nasional memerangi narkotika hingga ke titik-titik rawan di pemukiman padat untuk dipulihkan.

“Menindaklanjuti dari Asta Cita ketujuh Bapak Presiden. Terkait pemberantasan narkoba. Badan Narkotika Nasional, TNI, maupun Mabes Polri tidak akan henti-henti melakukan pengejaran dan pemberantasan sindikat narkoba yang ada di republik Indonesia ini, sampai kapanpun kami akan mengejar,”ujar Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN, Aldrin Hutabarat.

Karena itu, BNN mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya lewat Call Center BNN:184, atau 081221675675. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi wujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak
Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum
KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional
Kerja yata: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Orang Tersangka Ditangkap
Dandim 0614/Kota Cirebon Bersama Forkopimda Monitoring Pos PAM Arus Mudik Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
Wakapolri: Operasi Ketupat 2026 Didukung Teknologi Canggih, Dari Drone hingga Command Center Mobile
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:31 WIB

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:26 WIB

Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:18 WIB

KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:41 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:00 WIB

Kerja yata: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Orang Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru