Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pekanbaru.Filarfakta.id,- Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak nama baik, padahal tuduhan itu tidak benar. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 4 tahun (pasal 311 KUHP) atau 3 tahun dalam KUHP baru (UU 1/2023). Fitnah via medsos diatur UU ITE

KUHP Lama (Pasal 311): Seseorang diancam fitnah jika menuduh hal yang tidak benar dengan maksud menyerang kehormatan, dan tidak dapat membuktikannya.UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Tindak pidana fitnah diatur dalam Pasal 434, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori 4.UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024 – Perubahan Kedua): Pasal 27A mengatur tentang pencemaran nama baik, termasuk fitnah melalui media elektronik, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.Perbedaan dengan Pencemaran Nama Baik. Pencemaran nama baik (pasal 310 KUHP) tidak harus membuktikan kebohongan tuduhan, sedangkan fitnah (pasal 311 KUHP) wajib membuktikan bahwa yang dituduhkan itu tidak benar.

Perlu dicatat bahwa KUHP Baru (UU 1/2023) baru berlaku penuh 3 tahun sejak diundangkan (Januari 2026), sementara UU ITE digunakan untuk kasus elektronik.
ARIANI
Baca Juga:  Kapolresta Deli Serdang beserta Forkopimda Deli Serdang cek situasi ibadah Gereja di Malam Tahun Baru 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak*
Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya
Polres Bojonegoro Edukasi Ratusan Pelajar Soal AI Antisipasi Deepfake dan Hoaks*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.

Berita Terbaru