Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pekanbaru.Filarfakta.id,- Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak nama baik, padahal tuduhan itu tidak benar. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 4 tahun (pasal 311 KUHP) atau 3 tahun dalam KUHP baru (UU 1/2023). Fitnah via medsos diatur UU ITE

KUHP Lama (Pasal 311): Seseorang diancam fitnah jika menuduh hal yang tidak benar dengan maksud menyerang kehormatan, dan tidak dapat membuktikannya.UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Tindak pidana fitnah diatur dalam Pasal 434, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori 4.UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024 – Perubahan Kedua): Pasal 27A mengatur tentang pencemaran nama baik, termasuk fitnah melalui media elektronik, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.Perbedaan dengan Pencemaran Nama Baik. Pencemaran nama baik (pasal 310 KUHP) tidak harus membuktikan kebohongan tuduhan, sedangkan fitnah (pasal 311 KUHP) wajib membuktikan bahwa yang dituduhkan itu tidak benar.

Perlu dicatat bahwa KUHP Baru (UU 1/2023) baru berlaku penuh 3 tahun sejak diundangkan (Januari 2026), sementara UU ITE digunakan untuk kasus elektronik.
ARIANI
Baca Juga:  Di Bulan Ramadhan Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Bank Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Iduladha 1447 H Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat
Khutbah Iduladha Serukan Semangat Pengorbanan dan Solidaritas Umat Asri
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melaksanakan ibadah Salat Iduladha 1447 Hijriah
Suasana malam takbiran Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kabupaten Kuantan Singingi berlangsung semarak dan penuh khidmat
Jamin Keamanan Ibadah Kurban, Wali Kota Cirebon Tinjau Kelayakan Hewan di Lima Titik
Bupati Humbang Hasundutan Tanda Tangani MoU dengan UNIKA Santo Thomas Medan dan Berikan Kuliah Umum tentang Kepemimpinan Berkarakter
Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Dampingi Petani Optimalkan Lahan Produktif
VIRAL MEMALUKAN: OKNUM POLISI DIKEJAR ISTRI, JATUH MASUK SELOKAN DEPAN POLDA SUMUT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:09 WIB

Iduladha 1447 H Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:52 WIB

Khutbah Iduladha Serukan Semangat Pengorbanan dan Solidaritas Umat Asri

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:47 WIB

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melaksanakan ibadah Salat Iduladha 1447 Hijriah

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:41 WIB

Suasana malam takbiran Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kabupaten Kuantan Singingi berlangsung semarak dan penuh khidmat

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:05 WIB

Jamin Keamanan Ibadah Kurban, Wali Kota Cirebon Tinjau Kelayakan Hewan di Lima Titik

Berita Terbaru