BOHONG SEKALI! PRIA TKM DESA BLARANG TUTUR PASURUAN KATA SUKA-SAMA-SUKA, TAPI SEBENARNYA KIRIM VIDEO XXX KARENA CEMBURU!

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Timur,pilarfakta.id – Kasus penyebaran video eksplisit yang melibatkan pria berinisial TKM dari Desa Blarang, Dusun Manggungan, Nongkojajar, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, semakin mengungkap wajah kelicikan pelaku yang tidak segan memberikan pernyataan palsu kepada berbagai awak media.

Pada awal kemunculan kasus, TKM telah menghubungi beberapa media massa lokal dan memberikan keterangan yang sama: menyatakan bahwa segala sesuatu yang terjadi antara dirinya dan pihak lain berinisial DV merupakan kesepakatan bersama atas dasar suka sama suka, serta menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah dalam perkara penyebaran video tersebut. Bahkan, dalam salah satu wawancara dengan awak media, dia bahkan menyatakan bahwa video tersebut kemungkinan saja disebarkan oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuannya.

Namun, hasil investigasi mendalam yang dilakukan tim media pada tanggal 14 Maret 2026 mengungkap kebenaran yang sangat bertentangan dengan semua pernyataan yang telah dia sampaikan sebelumnya. Dalam sesi wawancara yang dilakukan secara tertutup dan di bawah pengawasan pihak terkait, TKM akhirnya mengakui bahwa dirinya benar-benar orang yang mengirimkan video eksplisit tersebut kepada inisial ML yang dimana bukti rekaman pengakuan sudah kami simpan dengan baik dan rapi

Menurut keterangannya, alasan yang mendorong tindakan tersebut bukanlah kesepakatan bersama seperti yang dia kemukakan ke publik, melainkan karena rasa cemburu yang mendalam setelah menduga adanya hubungan dekat antara DV dengan orang lain. Ia mengaku sengaja memberikan pernyataan palsu kepada awak media agar nama baiknya tidak tercoreng dan menghindari tanggung jawab atas tindakannya.

Penyebaran konten eksplisit tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, memberikan pernyataan tidak benar kepada media massa juga dapat dikenai tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini saat ini menjadi perhatian serius dari Kepolisian Resor Kabupaten Pasuruan, khususnya Unit Reserse Kriminal yang telah mulai melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, sekaligus menjadi contoh bagi siapa saja yang berniat melakukan tindakan serupa.

Kabiro: Abd Rohaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Ikatan Pemuda Sembon Utara Gelar Rangkaian Kegiatan Tiga Hari
Polsek Lingga Bayu Polres Madina Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 1,19 Gram Diamankan
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja dari Sidikalang
Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, Polres Pasuruan Sita Barang Bukti 56,3 Gram
Polri Siapkan 3.500 Paket Sembako, Besok Dikirim ke Nagekeo dan Ngada*
*Polresta Malang Kota Sapa Warga melalui Baktikes dan Makan Bersama Gratis*
Polres Pasuruan Ajak Pelajar Cerdas dan Bertanggung Jawab Hadapi Era Kecerdasan Buatan*
Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Ikatan Pemuda Sembon Utara Gelar Rangkaian Kegiatan Tiga Hari

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Polsek Lingga Bayu Polres Madina Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 1,19 Gram Diamankan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja dari Sidikalang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, Polres Pasuruan Sita Barang Bukti 56,3 Gram

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Polri Siapkan 3.500 Paket Sembako, Besok Dikirim ke Nagekeo dan Ngada*

Berita Terbaru