BOHONG SEKALI! PRIA TKM DESA BLARANG TUTUR PASURUAN KATA SUKA-SAMA-SUKA, TAPI SEBENARNYA KIRIM VIDEO XXX KARENA CEMBURU!

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Timur,pilarfakta.id – Kasus penyebaran video eksplisit yang melibatkan pria berinisial TKM dari Desa Blarang, Dusun Manggungan, Nongkojajar, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, semakin mengungkap wajah kelicikan pelaku yang tidak segan memberikan pernyataan palsu kepada berbagai awak media.

Pada awal kemunculan kasus, TKM telah menghubungi beberapa media massa lokal dan memberikan keterangan yang sama: menyatakan bahwa segala sesuatu yang terjadi antara dirinya dan pihak lain berinisial DV merupakan kesepakatan bersama atas dasar suka sama suka, serta menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah dalam perkara penyebaran video tersebut. Bahkan, dalam salah satu wawancara dengan awak media, dia bahkan menyatakan bahwa video tersebut kemungkinan saja disebarkan oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuannya.

Namun, hasil investigasi mendalam yang dilakukan tim media pada tanggal 14 Maret 2026 mengungkap kebenaran yang sangat bertentangan dengan semua pernyataan yang telah dia sampaikan sebelumnya. Dalam sesi wawancara yang dilakukan secara tertutup dan di bawah pengawasan pihak terkait, TKM akhirnya mengakui bahwa dirinya benar-benar orang yang mengirimkan video eksplisit tersebut kepada inisial ML yang dimana bukti rekaman pengakuan sudah kami simpan dengan baik dan rapi

Menurut keterangannya, alasan yang mendorong tindakan tersebut bukanlah kesepakatan bersama seperti yang dia kemukakan ke publik, melainkan karena rasa cemburu yang mendalam setelah menduga adanya hubungan dekat antara DV dengan orang lain. Ia mengaku sengaja memberikan pernyataan palsu kepada awak media agar nama baiknya tidak tercoreng dan menghindari tanggung jawab atas tindakannya.

Penyebaran konten eksplisit tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, memberikan pernyataan tidak benar kepada media massa juga dapat dikenai tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini saat ini menjadi perhatian serius dari Kepolisian Resor Kabupaten Pasuruan, khususnya Unit Reserse Kriminal yang telah mulai melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, sekaligus menjadi contoh bagi siapa saja yang berniat melakukan tindakan serupa.

Kabiro: Abd Rohaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan
Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur
Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri
DEMO DINAS PENDIDIKAN, KOMANDAN MADINA DESAK BUPATI COPOT KADIS PENDIDIKAN
Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:02 WIB

PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:03 WIB

PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur

Berita Terbaru