Bripda JGS Jalani Proses Hukum, Terancam PTDH Akibat Dugaan Ilegal Logging

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas,pilarfakta.id, -Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda JGS yang diduga terlibat dalam tindak pidana ilegal logging atau penebangan pohon secara tidak sah di kawasan hutan, dalam waktu dekat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasubsi Penmas Bripka J. Simanjuntak menyampaikan bahwa proses hukum terhadap yang bersangkutan terus berjalan. Ia menjelaskan, pada tanggal 30 Maret 2026, Bripda JGS telah dilimpahkan atau memasuki tahap II oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan kepada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

“Untuk saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Humbang Hasundutan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Bripka J. Simanjuntak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Bripda JGS diduga melakukan tindak pidana sebagai orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon secara tidak sah di dalam kawasan hutan. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan hutan Dusun III, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi tertanggal 29 Desember 2025.

Di tempat terpisah, Kasi Propam Polres Humbang Hasundutan, Ipda Jannes Tampubolon, mengungkapkan bahwa terdapat dua dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang disangkakan kepada Bripda JGS, yakni pelanggaran berupa desersi serta keterlibatan dalam tindak pidana penebangan kayu (ilegal logging) di kawasan hutan Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga:  Kapolsek Cilograng Polres Lebak Dan Personil Berikan Bantuan Berupa sembako untuk para korban Bencana Alam tanah Longsor

“Kedua berkas pelanggaran kode etik terhadap Bripda JGS saat ini telah rampung disusun. Selanjutnya, kami tinggal mengajukan permohonan saran dan pendapat hukum kepada Seksi Hukum (Sikum) Polres Humbang Hasundutan sebagai bagian dari proses administrasi sebelum pelaksanaan sidang etik,” jelas Ipda Jannes.

Ia menambahkan, pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda JGS akan segera dilaksanakan setelah terpenuhinya administrasi tersebut, serta menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) terkait perkara pidana yang sedang dijalani.

Kasi Propam juga menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, baik pelanggaran disiplin maupun tindak pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Setiap perbuatan yang mencederai institusi akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Ia pun berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polri agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas.
(Demak Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*
Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026
AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas
POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –
Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*
Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*
Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan
Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:37 WIB

*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:30 WIB

AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:36 WIB

POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*

Berita Terbaru