*CARA Buat SKCK Semakin Mudah via Online*

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lebak,pilarfakta.id- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan studi, atau mengurus administrasi lainnya. Untuk memudahkan masyarakat, Polri telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi.

Super Apps Presisi adalah aplikasi resmi Polri yang mengintegrasikan berbagai layanan kepolisian dalam satu platform. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan kepolisian, termasuk pembuatan SKCK, dengan lebih mudah dan cepat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasihumas Polres Lebak Ipda Moestafa Ibnu Syafir menjelaskan Langkah -langkah pembuatan SKCK secara Online

“Langkah-langkah Membuat SKCK Secara Online

1. Unduh Aplikasi Super Apps Presisi:

Unduh aplikasi Super Apps Presisi melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).

2. Daftar atau Masuk Akun:

Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data yang diperlukan serta foto KTP, foto selfie, foto selfie dengan KTP

Jika sudah memiliki akun, langsung masuk menggunakan data login Anda.

3. Pilih Menu SKCK:

Setelah masuk, cari dan pilih menu “SKCK” pada halaman utama aplikasi.

4. Ajukan Permohonan:

Pilih opsi “Ajukan SKCK” dan ikuti petunjuk yang diberikan.

5. Isi Data Diri:

Lengkapi formulir pengajuan dengan data diri yang sesuai dengan KTP, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor NIK.

6. Dokumen Persyaratan:

Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti foto KTP, pas foto, KK, dan akta kelahiran.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Sumatra, Pastikan Penanganan Darurat Berjalan Optimal

7. Pilih Metode Pembayaran:

Pilih metode pembayaran yang tersedia, biasanya melalui virtual account bank BRI

8. Lakukan Pembayaran:

Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera.

9. Cetak Bukti Pendaftaran:

Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima bukti pendaftaran melalui email. Simpan bukti pendaftaran tersebut.

10. Datang ke Kantor Polisi:

Kunjungi kantor polisi terdekat untuk melakukan verifikasi dan mengambil SKCK fisik. Bawalah bukti pendaftaran yang telah dicetak,” ujar Moestafa.

Sebagai informasi, walaupun pembuatan SKCK dilakukan secara online, pengambilannya mesti offline atau datang ke kantor polisi sesuai dengan tempat pembuatan. Selain itu, proses penerbitan SKCK maksimal 1 hari Kerja, tetapi proses tercepat minimal 5 menit dan maksimal 15 menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan.

“Pembuatan SKCK online dikenakan biaya sebesar Rp30.000 dan berlaku selama 6 bulan. Terpenting adalah kantor polisi sektor atau polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PPPK/CPNS. Pelamar mesti datang ke Kepolisian Resor (Polres) untuk membuat baru atau memperpanjang SKCK,” terangnya.

“Kemudian, sebagai persyarat diperlukan beberapa berkas, yaitu:

– Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

– Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

– Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

– Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah

– BPJS Kesehatan kepesertaan aktif, ” Tambah Kasihumas.

Red: Endang s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral!! Kantor Polsek Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal,di geruduk masa
Wah.. Lagi Lagi Tersorot Polsek Bahodopi Dengan Publik,Ada Apa Dengan kinerja Mereka Terhadap Masyrakat lalai Dengan Tanggung jawabnya.
Pimpinan perusahaan Pilarfakta. Id Menanti Kan Etika Baik Dari Polsek Bahodopi Yang Tidak MengindahKan Pelaporan Korban Pengeroyokan.
Lagi Lagi Terjadi Pengeroyokan Tanpa Ada Alasan Yang Jelas, Adakah Keadilan Di Indonesia Ini.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah hukum di Indonesia yang menjamin kemerdekaan pers
Pastikan Konektivitas Pulih, Presiden Prabowo Tinjau Jembatan Bailey Padang Mantuang di Padang Pariaman
Refleksi Akhir Tahun 2025 Kemenkum Riau Siap Akselerasi Transformasi Digital di Riau
Dewan Pers dan KPPU Teken MoU Penguatan Persaingan Usaha Sehat di Ekosistem Pers Digital
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:23 WIB

Viral!! Kantor Polsek Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal,di geruduk masa

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:17 WIB

Wah.. Lagi Lagi Tersorot Polsek Bahodopi Dengan Publik,Ada Apa Dengan kinerja Mereka Terhadap Masyrakat lalai Dengan Tanggung jawabnya.

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:05 WIB

Pimpinan perusahaan Pilarfakta. Id Menanti Kan Etika Baik Dari Polsek Bahodopi Yang Tidak MengindahKan Pelaporan Korban Pengeroyokan.

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:51 WIB

Lagi Lagi Terjadi Pengeroyokan Tanpa Ada Alasan Yang Jelas, Adakah Keadilan Di Indonesia Ini.

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:44 WIB

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah hukum di Indonesia yang menjamin kemerdekaan pers

Berita Terbaru