Demi Sayembara Rp1 Juta, Al-Qur’an Diduga Dilecehkan di Bondowoso, Polisi Buru Aktor di Balik Tantangan

- Penulis

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO — Iming-iming uang Rp1 juta diduga menjadi motif seorang pemuda berinisial AS, warga Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, melakukan tindakan tidak senonoh terhadap kitab suci Al-Qur’an. Aksi yang direkam menggunakan ponsel itu kini berujung proses hukum. Namun, di balik penangkapan AS, muncul pertanyaan yang tak kalah penting: siapa pihak yang membuat sayembara dan menjanjikan uang untuk tindakan tersebut?

Kasus ini menjadi sorotan bukan semata karena dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka, melainkan juga karena adanya dugaan pihak lain yang memicu aksi tersebut melalui sayembara di sebuah grup WhatsApp.

Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika mengungkapkan, Senin (12/10/2026), bahwa dugaan motif AS melakukan aksi tersebut adalah untuk mengikuti sayembara berhadiah Rp1 juta yang beredar di grup WhatsApp.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, berdasarkan pengakuan tersangka sebagaimana disampaikan polisi, uang yang dijanjikan itu justru tidak pernah diterimanya.

Jika keterangan tersebut terbukti, AS bukan hanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga menghadapi kenyataan bahwa tindakan yang dilakukannya demi iming-iming uang itu tidak menghasilkan apa yang diharapkan.

Aksi Direkam Sendiri, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada 22 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Tlogosari, Bondowoso.

AS diduga merekam sendiri aksinya menggunakan telepon genggam. Video berdurasi sekitar satu menit itu memperlihatkan tindakan tidak senonoh dengan menempelkan kitab suci Al-Qur’an ke alat vitalnya.

Polisi kemudian mengamankan AS saat diduga hendak melarikan diri ke luar daerah.

Sejumlah barang bukti turut disita untuk kepentingan penyidikan, antara lain rekaman video, satu unit ponsel Samsung M20, satu Al-Qur’an, serta sejumlah barang lain yang disebut digunakan dalam proses perekaman.

Atas dugaan perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 243 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diuji sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  Upacara Di SMPN 16 Kota Cirebon, Babinsa : Tanamkan Disiplin dan Wawasan Kebangsaan

Jangan Berhenti pada Pelaku, Siapa di Balik Sayembara?

Penanganan perkara ini semestinya tidak berhenti pada penangkapan AS. Keterangan mengenai sayembara berhadiah Rp1 juta membuka ruang penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak yang diduga membuat tantangan, menjanjikan imbalan, dan kemungkinan berperan dalam mendorong terjadinya aksi tersebut.

Polisi perlu menelusuri asal-usul sayembara, identitas pihak yang menawarkan hadiah, komunikasi di grup WhatsApp, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Jika ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, setiap pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Namun, penyelidikan juga harus bertumpu pada bukti, bukan asumsi. Keberadaan sayembara, identitas pembuatnya, serta peran masing-masing pihak perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pembuktian.

Publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai perkembangan perkara ini, termasuk apakah pihak yang diduga berada di balik sayembara telah teridentifikasi dan langkah hukum apa yang akan ditempuh kepolisian.

Uang Tak Didapat, Konsekuensi Hukum Menghadang

Kasus di Bondowoso ini menjadi pengingat bahwa iming-iming hadiah tidak menghapus tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan. Keputusan mengikuti tantangan demi uang dapat membawa konsekuensi serius, terlebih ketika menyangkut tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan melukai perasaan masyarakat.

Di sisi lain, penegakan hukum yang menyeluruh membutuhkan lebih dari sekadar mengamankan orang yang diduga melakukan aksi. Aparat perlu memastikan apakah ada pihak lain yang merancang, mendorong, atau memiliki keterlibatan pidana dalam peristiwa tersebut.

Pada akhirnya, perkara ini menyisakan dua persoalan yang harus dijawab melalui proses hukum: pertanggungjawaban AS atas dugaan perbuatannya dan kebenaran informasi mengenai sayembara yang disebut menjadi pemicunya.

Rp1 juta yang dijanjikan tak kunjung diterima. Kini, proses hukum berjalan. Publik pun menunggu apakah penyelidikan akan mengungkap pihak lain di balik sayembara tersebut.

Kabiro pasuruan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokumen Perkara Penganiayaan Ilmiatun Nafia Disorot: Tanggal Berbeda, Penerapan Pasal Dipertanyakan, Kapolda dan Kapolri Diminta Turun Tangan
Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim Tekankan Disiplin, Pelayanan Humanis, dan Integritas Personel Saat Apel Pagi
Lembaga Adat Melayu Riau ( LAMR )Sambut Kapolda Riau yang Baru Melalui Prosesi Tepuk Tepung Tawar di Mapolda Riau
Serahkan Agunan Sejak 2022, Pengusaha Ayam Sidoarjo Gugat BTN Rp1,065 Miliar
FPHM Sidoarjo Desak Dinas Pendidikan Bertindak, Dugaan Pelanggaran di Tiga Sekolah Jadi Sorotan
Polres Pasuruan Siap Segera Tindak Lanjuti Laporan Warga soal Dugaan Tambang Tanpa Izin
Simbol Estafet Kepemimpinan, Pataka “Bhayangkara Satya Abhiyukta” Diserahkan kepada Irjen Pol Dekananto
PKPA PERARI ANGKATAN 25, TAHAP KEDUA DI TANGGULANGIN SIDOARJO BERJALAN LANCAR DAN KONDUSIF
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Demi Sayembara Rp1 Juta, Al-Qur’an Diduga Dilecehkan di Bondowoso, Polisi Buru Aktor di Balik Tantangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Dokumen Perkara Penganiayaan Ilmiatun Nafia Disorot: Tanggal Berbeda, Penerapan Pasal Dipertanyakan, Kapolda dan Kapolri Diminta Turun Tangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim Tekankan Disiplin, Pelayanan Humanis, dan Integritas Personel Saat Apel Pagi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Lembaga Adat Melayu Riau ( LAMR )Sambut Kapolda Riau yang Baru Melalui Prosesi Tepuk Tepung Tawar di Mapolda Riau

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Serahkan Agunan Sejak 2022, Pengusaha Ayam Sidoarjo Gugat BTN Rp1,065 Miliar

Berita Terbaru