Diduga penadah emas Dari Tambng ilegal inisial M,S yang berada di simpang Durian di belakang kantor kepala desa.

- Penulis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina Pilarfakta id, Diduga penadah emas Dari tambng ilegal yang berada Didesa simpang durian kc, linggabayu KB Mandailing Natal ini sial M,S sudah lama ber operasi sampai sekarang belum tersentuh hukum,

Selain,penadah emas ilegal M,S juga punya mesin dongpeng untuk penggalian tanah mencari butiran emas ,yang berada di batang lobung kata warga simpanga durian tidak disebut kan namnya

UU, mengatakan pelaku penampung atau penadah emas mentah, hasil PETi bisa dijerat dengan pasal 161 undang -undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang pertambanga mineral dan batubara

Pada pasal 161 disebut kan
Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan pengolahan Dan atau pemur nian pengembangan
Sebagai mana dimaksut dalam pasal (35) ayat (3) hurup C dan hurup g, pasal 104 atau pasal 105 Dipidana dengan penjara paling lama (5) tahun Dan denda paling banyak RP 100,000,000,000,00 seratus milliar rupiah )

Diminta kepada Bapak kapolres Mandailing Natal agar segera untuk menindak lanjuti penadah emas tersebut (Majid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP BJI GAS POL, KONSOLIDASI DI CIREBON, SIAPKAN LEGALITAS DAN YAYASAN RESMI
Bupati Samosir Sampaikan LKPJ 2025 Kepada DPRD
Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka
Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam
Even Perdana HSF Horja Bius Mangase Taon Digelar, Wabup Samosir: Budaya Tak Ternilai, Harus Dilestarikan
Jaga Ekosistem Danau Toba, Bupati Samosir bersama Yayasan Pusuk Buhit Tebar 1.000 Bibit Ikan dan Tanam 1.000 Pohon
Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka
Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Rembug Stunting Program 1000 HPK
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:25 WIB

DPP BJI GAS POL, KONSOLIDASI DI CIREBON, SIAPKAN LEGALITAS DAN YAYASAN RESMI

Jumat, 10 April 2026 - 16:18 WIB

Bupati Samosir Sampaikan LKPJ 2025 Kepada DPRD

Jumat, 10 April 2026 - 16:08 WIB

Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka

Jumat, 10 April 2026 - 16:05 WIB

Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

Jaga Ekosistem Danau Toba, Bupati Samosir bersama Yayasan Pusuk Buhit Tebar 1.000 Bibit Ikan dan Tanam 1.000 Pohon

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Samosir Sampaikan LKPJ 2025 Kepada DPRD

Jumat, 10 Apr 2026 - 16:18 WIB