Diduga penadah emas Dari Tambng ilegal inisial M,S yang berada di simpang Durian di belakang kantor kepala desa.

- Penulis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina Pilarfakta id, Diduga penadah emas Dari tambng ilegal yang berada Didesa simpang durian kc, linggabayu KB Mandailing Natal ini sial M,S sudah lama ber operasi sampai sekarang belum tersentuh hukum,

Selain,penadah emas ilegal M,S juga punya mesin dongpeng untuk penggalian tanah mencari butiran emas ,yang berada di batang lobung kata warga simpanga durian tidak disebut kan namnya

UU, mengatakan pelaku penampung atau penadah emas mentah, hasil PETi bisa dijerat dengan pasal 161 undang -undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang pertambanga mineral dan batubara

Pada pasal 161 disebut kan
Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan pengolahan Dan atau pemur nian pengembangan
Sebagai mana dimaksut dalam pasal (35) ayat (3) hurup C dan hurup g, pasal 104 atau pasal 105 Dipidana dengan penjara paling lama (5) tahun Dan denda paling banyak RP 100,000,000,000,00 seratus milliar rupiah )

Diminta kepada Bapak kapolres Mandailing Natal agar segera untuk menindak lanjuti penadah emas tersebut (Majid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Masuk Rumah Korban Melalui Jendela
BGN turut mewajibkan seluruh Kepala SPPG memiliki media sosial sebagai sarana informasi publik
Pemerintah Provinsi Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Sebanyak 40 kursi roda adaptif gratis untuk anak-anak penyandang disabilitas di Provinsi Riau
Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung
Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara
Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:14 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Masuk Rumah Korban Melalui Jendela

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:10 WIB

BGN turut mewajibkan seluruh Kepala SPPG memiliki media sosial sebagai sarana informasi publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:01 WIB

Pemerintah Provinsi Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:56 WIB

Sebanyak 40 kursi roda adaptif gratis untuk anak-anak penyandang disabilitas di Provinsi Riau

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:51 WIB

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Berita Terbaru

Daerah

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:51 WIB