Diduga penadah emas Dari Tambng ilegal inisial M,S yang berada di simpang Durian di belakang kantor kepala desa.

- Penulis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina Pilarfakta id, Diduga penadah emas Dari tambng ilegal yang berada Didesa simpang durian kc, linggabayu KB Mandailing Natal ini sial M,S sudah lama ber operasi sampai sekarang belum tersentuh hukum,

Selain,penadah emas ilegal M,S juga punya mesin dongpeng untuk penggalian tanah mencari butiran emas ,yang berada di batang lobung kata warga simpanga durian tidak disebut kan namnya

UU, mengatakan pelaku penampung atau penadah emas mentah, hasil PETi bisa dijerat dengan pasal 161 undang -undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang pertambanga mineral dan batubara

Pada pasal 161 disebut kan
Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan pengolahan Dan atau pemur nian pengembangan
Sebagai mana dimaksut dalam pasal (35) ayat (3) hurup C dan hurup g, pasal 104 atau pasal 105 Dipidana dengan penjara paling lama (5) tahun Dan denda paling banyak RP 100,000,000,000,00 seratus milliar rupiah )

Diminta kepada Bapak kapolres Mandailing Natal agar segera untuk menindak lanjuti penadah emas tersebut (Majid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU
Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi
Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 
Klarifikasi Lahan Sukajaya Terhambat; Pemilik Kebun dan Kepala Desa Tak Hadir!
AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan
DPRD dan PUTR Buka Data Anggaran Jalan, FORMASI Tegaskan Pengawasan Harus Diperketat
Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:31 WIB

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:23 WIB

Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:11 WIB

VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:12 WIB

AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan

Berita Terbaru