Ditolak Rujuk pelaku bakar Rumah mantan karena diduga sangmatan sudah punya pacar 

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar,pilarfakta.id – Polsek Kampar berhasil tangkap seorang pelaku pembakaran rumah milik mantan istrinya RE (30) di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar pada Selasa (23/12/2025) sekira pukul 14.00 Wib.

Pelaku berinisial AR (34) warga Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar yang ditangkap saat berada di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang. Aksinya saat itu terekam CCTV dan kurang dari 24 jam akhirnya berhasil di bekuk.

“Pelaku ini diduga sakit karena mantan istrinya tidak mau rujuk dan sudah memiliki pacar baru, sehingga nekat membakar rumahnya sehingga korban mengalami kerugian Ratusan juta,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, Rabu (24/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini berawal Senin pukul 03.00 Wib sat itu Yuda Aria Pratama yang merupakan tetangga korban melihat api dari loteng ruang tamu rumah milik Resti Novela dan melihat Korban sudah berada diluar rumah untuk menyelamatkan diri.

Tidak lama, datang mobil Damkar Kabupaten Kampar untuk memadamkan api di bantu warga. “Sekira pukul 05.00 Wib api dapat di padamkan oleh Damkar dan warga dan saat ini telah di lakukan pendinginan di lokasi kebakaran oleh Pihak Damkar,” Jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Kemenko Polkam Kirim Bantuan 20 Unit Mobil Penjernih Air pada Korban Bencana di Sumatera dan Aceh

Selanjutnya unit reskrim Polsek Kampar langsung mendatangi lokasi kejadian tersebut dan melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi serta pengecekan CCTV di sekitar lokasi.

“Dari hasil penyelidikan kuat dugaan rumah korban sengaja dibakar dan diduga pelaku mengarah kepada mantan suami korban AR,” terang Kapolsek.

Mengetahui hal itu, team Unit Reskrim Polsek Kampar untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan diduga pelaku, “diketahui pelaku saat itu berada di rumahnya di Desa Kualu Nenas,” ujar AKP Asdisyah.

Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan dan ia langsung kita bawa ke Polsek Kampar untuk penyelidikan serta pengusutan lebih lanjut. “Pelaku mengakui perbuatannya yang telah membakar rumah mantas istrinya di Desa Penyasawan,” ungkap Kapolsek.

Dalam kebakaran ini tidak ada korban jiwa, namun kerugian Materil di Taksir sebesar Kerugian +- 650.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Patroli Kondusifitas Selama Ramadhan, Amankan Pelaku Balap Liar
Polresta Cirebon Sita 78 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Kebakaran Hebat! Gudang Solar Diduga Ilegal di Pekanbaru menggegerkan warga
Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak Terungkap:  Teryata Berjuang Selamatkan Anakya Dari lubang Septic tank
Gerak Cepat Polres Probolinggo Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir
KEMACETAN TERUS TERJADI SETIAP HARI PENGUNA JALAN MENGELUH
gajah sumatra mengamuk di mes karyawan PT Rara Abadi yang berada di Desa Rantau Bertuah, Kabupaten Siak
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Masuk Rumah Korban Melalui Jendela
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:25 WIB

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Patroli Kondusifitas Selama Ramadhan, Amankan Pelaku Balap Liar

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polresta Cirebon Sita 78 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:51 WIB

Kebakaran Hebat! Gudang Solar Diduga Ilegal di Pekanbaru menggegerkan warga

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:28 WIB

Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak Terungkap:  Teryata Berjuang Selamatkan Anakya Dari lubang Septic tank

Minggu, 22 Februari 2026 - 09:12 WIB

Gerak Cepat Polres Probolinggo Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru

Daerah

Polresta Cirebon Sita 78 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Minggu, 22 Feb 2026 - 12:21 WIB