Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun

- Penulis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO JAMBI, —pilar fakta sum-sel ,Dugaan tindakan intimidasi dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi. Dua oknum sekuriti berinisial Badri dan Rajiman, warga Muaro Pijoan, diduga menghadang dan mempersoalkan aktivitas wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di salah satu perusahaan yang berada di kawasan Jalan Ness, Muaro Jambi, Selasa (6/10/2026).

Peristiwa bermula ketika wartawan Wartapembaruan.co.id bersama warga RT 01 Desa Simpang Sungai Duren mendatangi lokasi perusahaan terkait rencana pemanfaatan sisa material batu split untuk membantu kebutuhan warga serta akses jalan masyarakat.
Sebelumnya, wartawan mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Agus Setiawan selaku Kepala Batching Plant dan Ladinem selaku Kepala Produksi. Bahkan, menurut keterangan wartawan, Agus beberapa kali menyampaikan agar kebutuhan bantuan untuk warga dapat dikoordinasikan langsung kepadanya.
Setelah komunikasi tersebut, wartawan bersama warga kemudian masuk ke area perusahaan. Di pintu masuk terdapat pos sekuriti dan portal yang saat itu dalam kondisi terangkat.

Namun ketika wartawan dan warga hendak meninggalkan lokasi, mereka justru diduga dihadang oleh dua petugas sekuriti tersebut.
Menurut wartawan, Badri dan Rajiman mempertanyakan alasan mereka masuk ke kawasan perusahaan tanpa meminta izin kepada petugas keamanan.
Wartawan kemudian menjelaskan bahwa komunikasi dan izin sebelumnya telah dilakukan kepada pihak perusahaan yang berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan kemudian berlanjut ketika wartawan kembali ke pos sekuriti untuk meminta klarifikasi mengenai cara kedua petugas tersebut menyampaikan teguran.

Dalam peristiwa tersebut, Badri disebut mengaku pernah menjadi wartawan dan LSM. Ia juga menjelaskan mengenai fungsi portal yang berada di pintu masuk perusahaan.
Wartawan kemudian mempertanyakan, jika portal tersebut merupakan tanda pembatas akses, mengapa pada saat mereka masuk portal justru dalam keadaan terangkat dan tidak difungsikan.

Persoalan kini bukan sekadar soal portal. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah tindakan menghadang, mengintimidasi, atau menghalangi wartawan ketika melakukan tugas jurnalistik dapat dibenarkan secara hukum.

Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa wartawan ketika mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mendapat perlindungan Undang-Undang Pers. Penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat masuk dalam kategori tindakan yang dilarang UU Pers.

Secara hukum, Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dan menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dengan demikian, apabila dugaan penghadangan atau intimidasi tersebut terbukti dilakukan dengan maksud menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik, maka aparat penegak hukum dapat menguji dugaan perbuatan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Selain itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, ketentuan Pasal 448 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) juga dapat menjadi salah satu pasal yang diuji sesuai fakta hukum. Pasal tersebut mengatur perbuatan memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Persoalan lain yang patut mendapat perhatian adalah legalitas dan kompetensi petugas keamanan yang bertugas di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Polres Ngawi Amankan Residivis Curanmor yang Bobol Rumah Juragan Gabah

Agus Setiawan, menurut keterangan wartawan, menyebut bahwa kedua sekuriti tersebut direkrut melalui Kepala Desa Muaro Pijoan.
Pernyataan tersebut tentu perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh perusahaan maupun pihak terkait, khususnya mengenai status, proses perekrutan, kompetensi, serta sertifikasi kedua petugas tersebut.
Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa mengatur Satpam sebagai profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non-yustisial. Peraturan tersebut kemudian diubah melalui Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam pembinaan Satpam, Gada Pratama merupakan jenjang kemampuan dasar. Polda melalui Ditbinmas juga menegaskan bahwa pelatihan Gada Pratama merupakan tahapan dasar yang wajib dimiliki anggota Satpam untuk menunjang kompetensi, disiplin, etika dan pelaksanaan tugasnya.

Karena itu, perusahaan perlu terbuka menjelaskan apakah kedua petugas tersebut memiliki pendidikan dan kompetensi Satpam sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas kejadian tersebut, pihak Wartapembaruan.co.id menyatakan akan menempuh langkah hukum serta melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan penghalangan kerja jurnalistik dan legalitas petugas keamanan di perusahaan tersebut.

Perusahaan juga diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai siapa yang memberikan kewenangan kepada kedua sekuriti tersebut, bagaimana prosedur pengamanan di pintu masuk, serta apakah tindakan terhadap wartawan tersebut merupakan kebijakan perusahaan atau tindakan individual petugas.

Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan penting:
Apakah wartawan benar-benar telah mengantongi izin dari pihak perusahaan? Apakah portal memang sedang tidak difungsikan? Atas dasar kewenangan apa kedua securiti menghadang wartawan dan warga?

Dan apakah kedua petugas tersebut memiliki kualifikasi serta sertifikasi sebagai Satpam?
Semua pertanyaan tersebut semestinya dijawab secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi dugaan kriminalisasi maupun penghalangan terhadap kemerdekaan pers.

Wartapembaruan.co.id akan terus mengawal persoalan ini dan memberikan ruang kepada pihak perusahaan, kedua sekuriti, maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

kaperwil pilarfakta sum-sel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*
*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*
Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026
AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas
POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –
Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*
Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*
Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:37 WIB

*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:30 WIB

AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas

Berita Terbaru