Ekonomi dan keuangan digital adalah salah satu pilar penting

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA — Digitalisasi ekonomi semakin nyata mendorong kinerja UMKM. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mencatat lebih dari 50 juta gerai usaha yang mayoritas 93,13 persen adalah UMKM, telah mengadopsi QRIS dan tekhnologi digital lainnya sehingga mendorong peningkatan omzet dan mempercepat perputaran ekonomi.

Menurutnya, kehadiran  sistem ekonomi keuangan digital berdampak baik bagi para pelaku UMKM Indonesia, sehingga dapat meningkatkan daya saing UMKM. Selain itu, digital teknologi khususnya ekonomi dan keuangan satunya Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah mampu mendorong daya saing UMKM melalui akses penggunaan sistem pembayaran yang mudah, aman dan nyaman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dampaknya tentu saja omset pelaku usaha bisa terdongkrak dan ekonomi rakyat berputar lebih cepat,” jelasnya, dalam FEKDI & IFSE Expo 2025 dikutip dari YouTube BI, Jumat malam (31/10/25).

Baca Juga:  Cara Mencegah Lingkungan Terhindar Banjir Bandang

Menko PM menambahkan, UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional berkontribusi setidaknya 50 persen terhadap pertumbuhan ekonomi dan menyerap tidak kurang dari 90 persen tenaga kerja nasional.

Dia melanjutkan, melalui UMKM dibuktikan bahwa teknologi digital khususnya keuangan, dan transformasi ini bisa berdampak luas, mulai dari berbagai cara kerja dan lainnya.

Sehingga menurutnya, digitalisasi bukanlah tujuan utama, melainkan alat pemberdayaan kemandirian ekonomi rakyat. Pemberdayaan yang salah satunya menjadi upaya agar seluruh pembiayaan pembangunan berjalan lebih memiliki dampak luas, maka pembiayaan membutuhkan ekosistem yang memadai.

“Ekonomi dan keuangan digital adalah salah satu pilar penting agar pemberdayaan menuju kemandirian dan kesejahteraan bangsa kita terwujud,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak
Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum
KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional
Kerja yata: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Orang Tersangka Ditangkap
Dandim 0614/Kota Cirebon Bersama Forkopimda Monitoring Pos PAM Arus Mudik Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
Wakapolri: Operasi Ketupat 2026 Didukung Teknologi Canggih, Dari Drone hingga Command Center Mobile
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:31 WIB

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:26 WIB

Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:18 WIB

KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:41 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:00 WIB

Kerja yata: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Orang Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru