Bandung, Pilar Fakta.id// Team Pilar Fakta.id mendatangi kembali Kantor Cipta Bintar terkait kasus PBG Ruko milik H.komar , di jalan Rancasawo , kel.margasari , kec.BuahBatu , Kota Bandung.(28/01/2026)
Pertemuan kembali team pilar Fakta.id untuk perkembangan 7 unit Ruko tidak Berizin Resmi ( PBG ) pada hari kamis 22/01/2026 lalu .
Melanggar Aturan Pusat dan Daerah
Pembangunan tanpa PBG jelas bertentangan dengan:
PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang PBG dan SIMBG
Selain itu, di tingkat daerah juga melanggar:
Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP Penegakan Perda dan Perkada
Dalam aturan tersebut ditegaskan, pelanggaran bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Klarifikasi dinas terkait yang di berikan di hadapan team media pilar fakta.id memang sudah ada tindakan tegas SP 2 bulan november 2025 lalu dan diberikan ke longgaran waktu sampai tanggal 20/01/2026 jika tidak ada pengurusan izin Resmi dan akan ada tindakan penyegelan pada hari jum’at 23/01/2026 ternyata di undur pada hari senin untuk pengecekan lapangan kembali , untuk Penyegelan akan lakukan di hari selanjutnya , team pilar Fakta memantau perkembangan sampai hari ini tidak ada penyegelan dan semua klarifikasi hanya wacana saja tidak ada tindakan apa pun dari dinas terkait , dan tidak berkomitmen , tidak konsisten stetmen yang di ucap kan oleh Rita selaku dinas terkait , kurang Tegasnya untuk mengambil sikap terhadap pengusaha yang sudah melanggar.
Pimpinan pusat Redaksi Pilar Fakta.id Ibu Ariani,SH , berkomunikasi langsung Dengan dinas cipta bintar melalui jaringan seluler milik team pilar fakta saat itu untuk membantu perkembangan kasus mengenai ruko tidak berizin Resmi ( PBG ) .lanjut
Menyampaikan sambungan nya via Telphone akan dilakukan penyegelan pada hari jumat 23/01/2026 dan sudah sangat jelas yang di sampaikan untuk lakukan tindakan.
Ibu Dra. Ariani , SH memberikan tanggapan stetmen dari dinas terkait ” klarifikasi yang diberikan semua sangat jelas akan di lakukan penyegelan kata Rita dinas terkait pada hari dan tanggal tersebut saat itu , ini Ada apa dari dinas cipta bintar ingkar dari ucapan yang di berikan saat berkomunikasi dengan kami , sampai saat ini laporan dari team tidak ada tindakan apa-apa untuk penyegelan , ternyata hanya mengulur-ulur waktu saja dan menjadi wacana saja sampai saat ini. Lanjut
Dinas cipta bintar tidak konsisten dan tidak komitmen dengan apa yang jelas sudah melanggar tanpa ada nya PBG dan ini sudah mencerminkan lemah nya penegakan Aturan dan membuka celah untuk pelanggaran dan pembiaran untuk para pengusaha .ucap Ibu Dra. Ariani,SH
Penegakan hukum harus tegas , Dinas Cipta Bintar Harus Transfaran , Tegas dalam Menegakan Aturan hukum yang berlaku untuk para pengusaha-pengusaha yang melanggar.
Kabiro Adhy permana














