GRESIK, — Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memasuki perkembangan baru. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik menyatakan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga ke tahap persidangan.
LPK-RI DPC Gresik bertindak sebagai pendamping keluarga korban berdasarkan kuasa yang diberikan. Bersama tim investigasi dan awak media, lembaga tersebut melakukan penelusuran lapangan, mengumpulkan keterangan, serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Perkara ini menjadi perhatian karena korban masih berusia di bawah umur. Penanganannya diharapkan berjalan secara profesional, transparan, serta mengutamakan perlindungan terhadap korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SPDP Diterbitkan, Penyidikan Berjalan
Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada redaksi, Satreskrim Polres Gresik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/205/IX/2026/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2026.
Dokumen tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Agustus 2026.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah kos di belakang Pasar Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Dalam dokumen yang diterima, perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan terkait Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penerbitan SPDP menandai dimulainya penyidikan. Namun, status hukum seseorang dan perkembangan penanganan perkara tetap perlu dipastikan berdasarkan keterangan resmi kepolisian.
Tim Investigasi Mengaku Menemukan Saksi Potensial
Dalam penelusuran di sekitar lokasi kejadian, tim LPK-RI DPC Gresik bersama awak media mengaku memperoleh keterangan dari seseorang yang menyatakan pernah mengalami dugaan percobaan perbuatan serupa di lokasi yang sama.
Menurut keterangan yang dihimpun tim, orang tersebut mengaku berhasil menyelamatkan diri dari kejadian yang diduga melibatkan orang yang sama dengan terlapor dalam perkara ini.
Informasi tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan resmi untuk memastikan kebenaran keterangan, menguji relevansinya dengan perkara yang sedang berjalan, serta mengetahui apakah terdapat dugaan peristiwa lain.
Keterangan tersebut masih berupa pengakuan narasumber dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum diverifikasi oleh penyidik.
LPK-RI Lakukan Audiensi dengan Pihak Sekolah
LPK-RI DPC Gresik juga mengajukan permohonan audiensi kepada pihak sekolah tempat terduga pelaku menempuh pendidikan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak humas sekolah disebut menyampaikan bahwa orang tua siswa bersangkutan telah mengajukan permohonan pengunduran diri pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Informasi mengenai pengunduran diri dari sekolah tersebut merupakan keterangan yang disampaikan dalam audiensi. Hal itu tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Koordinasi dengan Pemerintah Desa
Pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, tim LPK-RI DPC Gresik bersama awak media melakukan konfirmasi dan koordinasi di Balai Desa Cerme Kidul.
Pertemuan tersebut dihadiri kepala desa setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun LPK-RI, keluarga terduga pelaku disebut telah menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Langkah koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terduga Pelaku Disebut Menyerahkan Diri
Perkembangan berikutnya terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2026. Menurut keterangan LPK-RI DPC Gresik, terduga pelaku telah menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum dan kemudian diamankan di Polres Gresik.
Ketua LPK-RI DPC Gresik menyatakan telah melakukan pengecekan langsung ke Mapolres Gresik pada Jumat pagi, 16 Oktober 2026. Kedatangan tersebut sekaligus untuk mendampingi proses pemanggilan saksi dari pihak keluarga korban.
Meski demikian, informasi mengenai penyerahan diri dan penahanan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Polres Gresik, termasuk mengenai status hukum terbaru pihak yang bersangkutan.
Gus Aulia Tegaskan Pengawalan hingga Persidangan
Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik sekaligus pendamping keluarga korban, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan perkara hingga proses hukum selesai.
“Sekarang sepenuhnya Tim LPK-RI DPC Kabupaten Gresik menyerahkan proses hukum kepada Polres Gresik untuk diteruskan hingga ke tingkat pengadilan guna proses hukum selanjutnya,” ujar Gus Aulia.
Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Ahmad Prasetyo, sebagaimana dikutip dalam keterangan yang disampaikan kepada tim, disebut telah menegaskan komitmen untuk menangani perkara secara cepat, transparan, dan memberikan perhatian khusus.
Perlindungan Korban Harus Menjadi Prioritas
Kasus dugaan tindak pidana terhadap anak membutuhkan penanganan yang cermat, terutama dalam melindungi identitas, kondisi psikologis, serta hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Selain memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti setiap keterangan dan bukti yang relevan secara objektif.
LPK-RI DPC Gresik menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga tahap persidangan. Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai perkembangan perkara ini disusun berdasarkan bahan dan keterangan yang disampaikan LPK-RI DPC Gresik. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada Polres Gresik serta pihak-pihak terkait untuk memastikan pemberitaan berimbang dan akurat. Identitas anak yang terkait dengan perkara ini harus tetap dirahasiakan.




















