Kecelakaan mobil Nissan xtrail di tol Lampung teryata ditemukan Puluhan Ribu pil ekstasi 

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung  – Sebuah mobil minibus mengalami kecelakaan di tol Lampung. Ketika dicek oleh petugas, ternyata ada puluhan ribu ekstasi yang disimpan dalam sejumlah tas di mobil tersebut. Ditemukan pula lencana polisi.
Dari vidio yang beredar mobil Nissan Xtrail hitam bernopol D-1160-UN itu mengalami kecelakaan pada Kamis (20/11) pagi di KM 136 B ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Dalam video , tampak anggota kepolisian dan TNI bersama petugas tol mengamankan lokasi.

Bagian depan mobil tampak ringsek. Ada sejumlah tas berceceran di tengah jalan hingga keluar jalan tol. Ketika diperiksa, tas-tas itu ternyata berisi pil ekstasi yang dibungkus kemasan plastik hitam. Sementara sang pengemudi mobil tidak tampak, diduga melarikan diri.

“Benar, tadi pagi terjadi kecelakaan di jalan tol ruas Bakter di KM 136 B di mana pemilik mobil melarikan diri dan ditemukan diduga pil ekstasi,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari, Kamis (20/11/2024).

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, Yuni mengungkap pil-pil ekstasi itu berjumlah puluhan ribu. Total ada 34 kemasan plastik hitam. Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung tengah mengejar sang sopir.

“Sampai saat ini masih dalam perhitungan, untuk perkiraan ada puluhan ribu yang ditemukan dalam 34 kemasan. Tim Direktorat Narkoba masih melakukan penyelidikan untuk mengejar pengemudi mobil yang menghilang usai peristiwa laka lantas tersebut terjadi,” jelas Yuni.

Selain puluhan bungkus ekstasi, petugas juga menemukan lencana Polri dalam mobil tersebut. Lencana ditemukan oleh seorang petugas TNI yang turut dalam pengamanan. Temuan itu juga beredar di media sosial. Namun, petugas kepolisian belum memberikan keterangan mengenai temuan lencana ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak
Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum
KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional
Kerja yata: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Orang Tersangka Ditangkap
Dandim 0614/Kota Cirebon Bersama Forkopimda Monitoring Pos PAM Arus Mudik Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
Wakapolri: Operasi Ketupat 2026 Didukung Teknologi Canggih, Dari Drone hingga Command Center Mobile
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:31 WIB

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:26 WIB

Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:18 WIB

KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:41 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:00 WIB

Kerja yata: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Orang Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru