Kerja yata!! Polres Bengkalis Tangkap MH, Tersangka Pemilik Dua Paket Besar Ganja

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS,pilarfakta.id – Polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Satu orang tersangka diamankan beserta barang bukti berupa ganja seberat 1,9 Kg.

Penangkapan tersangka oleh jajaran Polsek Mandau dilakukan di Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau Selasa (3/2/2026) malam.

Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian, satu tersangka yang diamankan tersebut berinisial MH (32 tahun). Dari pelaku, petugas mengamankan dua paket besar ganja kering dengan berat kotor total 1.903 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika. Mendapatkan laporan dari warga kita langsung menindaklanjuti dengan menurunkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga:  INA Kunjungi BNCT, Tinjau Langsung Operasional Terminal

Dari hasil penyelidikan, tim mendapati aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.00 WIB.

Selain barang bukti jenis ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tas hitam, ember warna merah, plastik klip, serta satu unit handphone warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui ganja tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu berdasarkan hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika jenis ganja.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung
Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara
Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang
Gandeng Universitas Riau, Penguatan Posbankum Cinta Raja Siapkan Mahasiswa Jadi Agen Diseminasi Hukum
Wow! Petaka yang didapat Niat Basmi Sarang Tawon pria Ini Justru Sebabkan Lahan Terbakar 3 Hektare
Mantan Wartawan: Bupati Siak Konsultasi ke SKK Migas, Optimis BSP Rebound dan Dongkrak PAD
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:51 WIB

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:21 WIB

Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:18 WIB

Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:15 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:13 WIB

Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang

Berita Terbaru

Daerah

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:51 WIB