Kerja yata!! Polres Bengkalis Tangkap MH, Tersangka Pemilik Dua Paket Besar Ganja

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS,pilarfakta.id – Polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Satu orang tersangka diamankan beserta barang bukti berupa ganja seberat 1,9 Kg.

Penangkapan tersangka oleh jajaran Polsek Mandau dilakukan di Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau Selasa (3/2/2026) malam.

Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian, satu tersangka yang diamankan tersebut berinisial MH (32 tahun). Dari pelaku, petugas mengamankan dua paket besar ganja kering dengan berat kotor total 1.903 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika. Mendapatkan laporan dari warga kita langsung menindaklanjuti dengan menurunkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga:  Klarifikasi Ketua RT Desa Mangkol Terkait Tuduhan Tidak Proaktif dan Keabsahan Mosi Tidak percaya.

Dari hasil penyelidikan, tim mendapati aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.00 WIB.

Selain barang bukti jenis ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tas hitam, ember warna merah, plastik klip, serta satu unit handphone warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui ganja tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu berdasarkan hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika jenis ganja.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi
Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak*
Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak

Berita Terbaru