Kerja yata!! Polres Bengkalis Tangkap MH, Tersangka Pemilik Dua Paket Besar Ganja

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS,pilarfakta.id – Polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Satu orang tersangka diamankan beserta barang bukti berupa ganja seberat 1,9 Kg.

Penangkapan tersangka oleh jajaran Polsek Mandau dilakukan di Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau Selasa (3/2/2026) malam.

Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian, satu tersangka yang diamankan tersebut berinisial MH (32 tahun). Dari pelaku, petugas mengamankan dua paket besar ganja kering dengan berat kotor total 1.903 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika. Mendapatkan laporan dari warga kita langsung menindaklanjuti dengan menurunkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga:  Polres Lamongan Ungkap Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, 5 Tersangka Residivis Diamankan*

Dari hasil penyelidikan, tim mendapati aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.00 WIB.

Selain barang bukti jenis ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tas hitam, ember warna merah, plastik klip, serta satu unit handphone warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui ganja tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu berdasarkan hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika jenis ganja.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang HUT Ke-80 Bhayangkara, Polres Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polsek Tosari Pantau Tanaman Kentang di Desa Baledono
Polres Lamongan Ungkap Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, 5 Tersangka Residivis Diamankan*
Polres Nganjuk Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba Lintas Daerah dan 210,03 gram Sabu
Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Perampokan Toko Kelontong Senduro
Tingkatkan PAD, Pemkab Humbang Hasundutan Laksanakan Pemeriksaan Kendaraan Dinas
KOMUNITAS GESANG KASUNYATAN LESTARIKAN BUDAYA JAWA DI KAWASAN GUNUNG ARJUNO
Bupati Humbahas Canangkan dan Lepas Petugas SE2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:43 WIB

Jelang HUT Ke-80 Bhayangkara, Polres Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Awak Media

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:28 WIB

Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polsek Tosari Pantau Tanaman Kentang di Desa Baledono

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:13 WIB

Polres Lamongan Ungkap Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, 5 Tersangka Residivis Diamankan*

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:09 WIB

Polres Nganjuk Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba Lintas Daerah dan 210,03 gram Sabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:47 WIB

Tingkatkan PAD, Pemkab Humbang Hasundutan Laksanakan Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Berita Terbaru